Berita Terbaru

Meski Minta Maaf, GRIB Minta Proses Hukum Ketua DPRD Tetap Berjalan





Berita Kuningan -
Gerakan Indonesia Baru (GRIB) Kab. Kuingan, merasa geram dengan ucapan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy yang menyebut Pondok Pesantren Husnul Khatimah jangan sampai membawa limbah wabah dan limbah segalanya, saat melakukan wawancara beberapa hari lalu.

Ahyan, Ketua OKK DPC GRIB Kabupaten Kuningan menilai ucapan yang dilontarkan Ketua DPRD itu sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik, yang harusnya menjadi panutan. 

"Harusnya sebagai anggota dewan, sangat tidak pantas mengucapkan kalimat seperti itu, terlebih dirinya mengaku beragama Islam," tegas Ahyan kepada BERITA KUNINGAN, Selas (6/10/2020).

Ahyan mengungkapkan, Sekertaris DPC PDI-P tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Badan Kehormatan (BK) kata Ahyan, harus menyidang dan memberikan sanksi seberat-beratnya dan melaporkan ke Polres Kuningan untuk dilakukan proses hukum.

"Meski sudah minta maaf bukan berarti masalah selesai. Negara kita negara hukum, jadi hukum harus ditegakkan.   Kami dari GRIB mendukung BK untuk menjaga marwah anggota dewan yang justru dicoreng oleh Ketuanya sendiri," ujar Ahyan.

Ahyan menjelaskan, GRIB tidak akan berhenti dan akan terus mengawal proses penegakan hukum yang berjalan. Esok, Rabu (7/10/2020), GRIB bersama puluhan elemen masyarakat lainnya akan mendatangi Gedung DPRD untuk melakukan audiensi.

"Besok jam 9 kita akan datang ke Gedung Dewan. Hukum harus tetap ditegakkan. Kalau semua kesalahan cukup dengan maaf, lalu untuk apa adanya aparat penegak hukum dan penjara, untuk itu kami minta proses hukum tetap berjalan," pungkasnya. (Ade Qinoy/Ril)

Tidak ada komentar