Berita Terbaru

Pengelolaan Dana CSR di Kabupaten Kuningan Dipertanyakan


Berita Kuningan - Terkait pengelolaan dana CSR di Kabupaten Kuningan kini sedang menjadi sorotan banyak pihak. Maraknya pemberitaan terkait kemiskinan yang ada di Kabupaten Kuningan yang sedang banyak mencuat, banyak pihak menilai dana CSR dapat menjadi salah satu solusi untuk membantu mengatasinya.

Para aktivis dari berbagai elemen masyarakat berkumpul guna membahas terkait pengelolaan dana CSR di Kabupaten Kuningan. Hadir dalam pertemuan tersebut, Mulyana Latif, Toto Suripto, Dadan Somantri Indrasantana SH., Dian Heriyana SH., Pendeta Yayan dan Nabil, di Rumah Makan sekitar Cirendang, Senin (5/8/2019).

Mulyana Latif, Sekjen Pekat IB menuturkan bahwa perusahaan adalah bagian dari masyarakat, sehingga perusahaan juga
hendaknya memperhatikan kepentingan masyarakat, salah satunya melalui CSR.

"Kegiatan sosial perusahaan melalui CSR dapat difungsikan sebagai kompensasi atau upaya timbal balik atas penguasaan sumber daya alam atau sumber daya ekonomi oleh perusahaan itu," ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula rencana pertemuan dengan pihak-pihak pengelola CSR di Kabupaten Kuningan yang telah diatur dalam Perda 3/2012 dan Perbup 15/2013 yakni, pihak tim Fasilitasi TSP dan Forum TSP untuk mendapatkan informasi terkait pengelolaan CSR di Kabupaten Kuningan yang dinilai tidak transparan sehingga pengelolaannya patut dipertanyakan.

"Mempertanyakan transparansi CSR atau Tanggung jawab Sosial Perusahaan (TSP) kepada perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di kuningan dan tim pengelola yang ditunjuk melalui Perda dan Perbup, merupakan hak kami sebagai masyarakat yg merdeka dan berdaulat," tegas Mulyana.

Sementara itu, praktisi hukum, Dadan Somantri Indrasantana SH., menambahkan, dengan telah diterbitkannya Perda dan Perbup, maka ada konsekuensi yang harus dijalankan oleh setiap pihak terlibat yang telah ditetapkan didalam Perda dan Perbup.

"Persoalan TSP sudah ada payung hukumnya, dalam penyelenggaraannya ada asas-asas dan prinsip prinsip yg sudah jelas dan harus ditaati, kita tinggal menjalankannya saja sesuai ketentuan yang ada, maka semua akan tepat sasaran. Namun apabila dalam penyelenggaraannya ada regulasi yang dilanggar, maka sudah pasti di situ ada perbuatan melawan hukum, ada persoalan hukum baru yang tidak boleh kita biarkan," pungkas Dadan. (AR27/EH16/Red)

Tidak ada komentar