Berita Terbaru

Polres Kuningan Tangkap 4 Pelajar Pengedar Tembakau Sintetis


Berita Kuningan
 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat orang pelaku yang berstatus sebagai pelajar aktif di tiga SLTA negeri di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

​Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Jojo Sutarjo, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari diciduknya salah satu pelaku di wilayah Kecamatan Kuningan.

​"Saat dilakukan penggeledahan terhadap salah satu terduga pelaku, kami menemukan enam paket tembakau sintetis yang disimpan dalam plastik klip bening," ujar Jojo kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah mengedarkan barang haram tersebut ke sejumlah titik di wilayah Kelurahan Sukamulya, Kelurahan Cigadung, dan Kelurahan Cirendang dengan sistem tempel. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan di lokasi-lokasi tersebut dan menemukan lima paket tambahan yang disembunyikan pelaku.

​Tak berhenti di situ, sekitar pukul 20.10 WIB, polisi kembali melakukan pengembangan dan meringkus tiga pelajar lainnya yang termasuk dalam jaringan ini di wilayah Kecamatan Kuningan.

​Dari tangan keempat tersangka, total barang bukti yang berhasil disita polisi adalah 21 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 21,82 gram. Rinciannya, 11 paket seberat 13,82 gram yang dilapisi lakban merah dan 10 paket seberat 8 gram.

​Selain narkotika, petugas juga mengamankan 2 botol bekas semprotan cairan sintetis, 1 unit timbangan digital warna hitam, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 600.000 dan Rp 1.550.000, 4 unit ponsel, serta dokumen identitas para pelaku.

​Jojo menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, sindikat pelajar ini menggunakan dua metode transaksi untuk mengelabui petugas.

​"Mereka menggunakan sistem tempel atau peta, yaitu menyimpan barang di titik tertentu untuk diambil pembeli. Selain itu, mereka juga melayani transaksi langsung dengan sistem cash on delivery (COD)," paparnya.

​Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

​Para pelaku terancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati. Kendati demikian, proses hukum akan disesuaikan dengan aturan peradilan anak karena seluruh pelaku masih di bawah umur.

​Melihat fenomena memprihatinkan ini, Polres Kuningan mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya institusi pendidikan dan orang tua, untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak.

​"Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena pelaku masih berusia pelajar. Kami meminta orang tua dan pihak sekolah meningkatkan pengawasan agar anak-anak tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika," pungkas Jojo.

​Saat ini, keempat pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuningan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna memburu pemasok utama cairan sintetis tersebut.( Jopray/Red )

Tidak ada komentar