Berita Terbaru

Cemburu Istri Diselingkuhi, Pria di Cirebon Aniaya Korban hingga Tewas di Taman Kota Kuningan


Berita Kuningan 
– Anggota Satreskrim Polres Kuningan menetapkan pria berinisial B (38) sebagai tersangka kasus penganiayaan maut di kawasan Taman Kota Kuningan. Warga Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon tersebut nekat menghajar korban hingga tewas akibat terbakar api cemburu.

​Korban diketahui berinisial YW (49), warga Desa Garawangi, Kabupaten Kuningan. Korban sempat di rawat dirumah sakit umum 45 Kuningan selama dua hari sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

​Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.15 WIB. Motif utama pelaku adalah sakit hati karena mengendus dugaan perselingkuhan antara korban dengan istrinya.

​"Sebelumnya sudah sempat dimediasi secara kekeluargaan. Namun, tersangka masih tidak terima dan terus mencari keberadaan istrinya yang dicurigai sedang bersama korban," kata Abdul Aziz, Senin (22/6/2026).

​Aziz menjelaskan, tersangka awalnya mendapat informasi mengenai keberadaan korban dari anak korban sendiri. B langsung mendatangi Taman Kota Kuningan dan naik pitam saat memergoki istrinya benar-benar sedang berduaan dengan korban.

​Tersangka langsung menyerang korban dari belakang. B memiting leher YW hingga terjatuh ke tanah, lalu menghujani wajah dan kepala korban dengan pukulan tangan kosong secara bertubi-tubi.

​Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat di kepala hingga mengeluarkan darah dari telinga, hidung, dan mulut.

​Dalam kasus penganiayaan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang bersimbah darah serta rekaman video amatir berdurasi 1 menit 5 detik dari tempat kejadian perkara (TKP).

​Dari rekaman tersebut, polisi memastikan B menjadi pelaku tunggal dalam aksi kekerasan ini.

​"Video memperlihatkan warga di sekitar lokasi sebenarnya sudah berupaya melerai dan menghentikan tindakan penganiayaan yang dilakukan tersangka," tambah Aziz.

​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka B telah ditahan di Mapolres Kuningan. Ia dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.( Jopray/Red )

Tidak ada komentar