Cemburu Istri Diselingkuhi, Pria di Cirebon Aniaya Korban hingga Tewas di Taman Kota Kuningan
Berita Kuningan – Anggota Satreskrim Polres Kuningan menetapkan pria berinisial B (38) sebagai tersangka kasus penganiayaan maut di kawasan Taman Kota Kuningan. Warga Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon tersebut nekat menghajar korban hingga tewas akibat terbakar api cemburu.
Korban diketahui berinisial YW (49), warga Desa Garawangi, Kabupaten Kuningan. Korban sempat di rawat dirumah sakit umum 45 Kuningan selama dua hari sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.15 WIB. Motif utama pelaku adalah sakit hati karena mengendus dugaan perselingkuhan antara korban dengan istrinya.
"Sebelumnya sudah sempat dimediasi secara kekeluargaan. Namun, tersangka masih tidak terima dan terus mencari keberadaan istrinya yang dicurigai sedang bersama korban," kata Abdul Aziz, Senin (22/6/2026).
Aziz menjelaskan, tersangka awalnya mendapat informasi mengenai keberadaan korban dari anak korban sendiri. B langsung mendatangi Taman Kota Kuningan dan naik pitam saat memergoki istrinya benar-benar sedang berduaan dengan korban.
Tersangka langsung menyerang korban dari belakang. B memiting leher YW hingga terjatuh ke tanah, lalu menghujani wajah dan kepala korban dengan pukulan tangan kosong secara bertubi-tubi.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat di kepala hingga mengeluarkan darah dari telinga, hidung, dan mulut.
Dalam kasus penganiayaan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang bersimbah darah serta rekaman video amatir berdurasi 1 menit 5 detik dari tempat kejadian perkara (TKP).
Dari rekaman tersebut, polisi memastikan B menjadi pelaku tunggal dalam aksi kekerasan ini.
"Video memperlihatkan warga di sekitar lokasi sebenarnya sudah berupaya melerai dan menghentikan tindakan penganiayaan yang dilakukan tersangka," tambah Aziz.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka B telah ditahan di Mapolres Kuningan. Ia dijerat Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.( Jopray/Red )



Tidak ada komentar