PPL Pastikan Lahan Koperasi Desa Merah Putih di Kuningan Bukan Kawasan LP2B
Berita Kuningan – Polemik mengenai status lahan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, akhirnya menemui titik terang. Pihak teknis pertanian memastikan bahwa lokasi pembangunan tersebut tidak melanggar aturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Kaduagung, Iin Asrini, menegaskan bahwa berdasarkan verifikasi lapangan, lahan yang terletak pada koordinat longitude 108,1 dan latitude -7,10039 tersebut secara resmi dinyatakan bukan merupakan kawasan LP2B.
"Saya sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan di Desa Kaduagung menerangkan bahwa lahan pembangunan KDMP pada titik koordinat tersebut bukan lahan LP2B," ujar Iin dalam keterangannya, Rabu (7/5/2026).
Kepastian status hukum lahan ini diperkuat oleh Surat Rekomendasi Tanah Nomor 500/09/UPTD-KPP-CWR/Perek tertanggal 23 April 2026. Dokumen tersebut diterbitkan oleh UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Ciwaru dan ditandatangani langsung oleh Kepala UPTD Suhriman.
Dalam surat rekomendasi itu disebutkan, lahan yang menjadi lokasi pembangunan berada di Blok Manis RT 002 RW 001 Desa Kaduagung. Lahan seluas 960 meter persegi tersebut tercatat sebagai tanah bengkok milik Pemerintah Desa Kaduagung.
"Rekomendasi diterbitkan atas permohonan Pemerintah Desa Kaduagung. Dalam surat tersebut diterangkan bahwa tanah dimaksud dapat digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih karena tidak masuk kategori lahan pertanian pangan berkelanjutan," lanjut Iin.
Sebelumnya, proyek pembangunan KDMP sempat memicu perdebatan publik. Hal ini dipicu oleh hasil penelusuran sistem Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU) yang sempat menunjukkan indikasi bahwa lokasi tersebut berada di kawasan pertanian pangan lahan basah.
Perbedaan antara data sistem digital dengan fakta teknis di lapangan ini sempat memunculkan desakan agar ada sinkronisasi data tata ruang. Dengan adanya klarifikasi resmi dan dokumen rekomendasi teknis ini, diharapkan informasi yang beredar di masyarakat menjadi lebih proporsional dan berimbang.
Kendati status lahan pertanian telah terverifikasi, pemerintah daerah tetap akan melakukan pengawasan terkait aspek administrasi lainnya. Verifikasi lebih lanjut mengenai kesesuaian tata ruang secara menyeluruh dan kelengkapan dokumen perizinan akan tetap dilakukan oleh instansi terkait sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Program Koperasi Desa Merah Putih sendiri merupakan inisiatif strategis untuk penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Melalui kejelasan status ini, proyek tersebut diharapkan dapat berjalan lancar demi memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat tanpa menabrak ketentuan hukum dan administrasi pemerintahan.( Jopray/Red )





Tidak ada komentar