Tragis! Ayah Tiri di Ciawigebang Kuningan Perkosa Anak Hingga Melahirkan
Berita Kuningan – Kepolisian Resor (Polres) Kuningan berhasil menangkap seorang pria berinisial YS (42) di Kecamatan Ciawigebang atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya. Perbuatan keji ini terungkap setelah korban melahirkan seorang bayi laki-laki yang saat ini berusia satu minggu.
Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Abdul Azis, menyatakan bahwa aksi persetubuhan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga akhir tahun 2024.
"Persetubuhan ini dilakukan dari tahun 2023 sampai akhir 2024, yang berujung pada kehamilan dan kelahiran anak korban," jelas IPTU Abdul Azis dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit PPA IPDA Roby Muhtar pada Jumat (26/9/2025).
Kasat Reskrim menerangkan, pelaku melancarkan aksinya di dalam rumah saat istri pelaku (ibu korban) sedang tidur. Korban tinggal serumah bersama ibu dan ayah tirinya.
Kasus ini mulai terkuak ketika ibu korban mendapati korban mengalami muntah dan pingsan, hingga akhirnya membawa korban ke klinik. Setelah pemeriksaan, korban diketahui hamil tujuh bulan. Meskipun demikian, pada saat itu korban belum berani jujur mengenai siapa pelaku yang bertanggung jawab.
Kejujuran korban baru terungkap setelah ia melahirkan. Korban akhirnya mengaku bahwa pelaku persetubuhan adalah ayah tirinya. Tidak terima dengan perbuatan suaminya, ibu korban lantas melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Pelaku langsung kami amankan pada Hari Kamis kemarin," tegas Kasat.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 milyar."Karena pelaku merupakan ayah tiri yang bertindak sebagai wali atau pengasuh korban, maka hukuman pidana akan ditambah sepertiga," pungkas Kasat.( Jopray/Red )
Tidak ada komentar