Berita Terbaru

Residivis Narkoba Kembali Diciduk, Polres Kuningan Konsisten Berantas Peredaran Narkoba


Berita Kuningan 
– Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan Jawa Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya tak perlu diragukan. Hal ini kembali dibuktikan dengan penangkapan seorang residivis kasus narkoba yang kedapatan membawa sabu seberat 18,5 gram. Penangkapan ini menjadi bagian dari rentetan keberhasilan Satresnarkoba yang sukses mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Juni 2025.

Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar, melalui Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, merinci bahwa operasi ini menjangkau berbagai kecamatan termasuk Kramatmulya, Cigugur, Lebakwangi, dan Garawangi. "Total ada empat perkara yang berhasil kami ungkap, terdiri dari dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dua kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar," jelas AKP Jojo Sutarjo kepada awak media (24/7/2025).

Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi berhasil membekuk empat tersangka, semuanya laki-laki. Dua di antaranya terlibat kasus sabu, yaitu DF (30) dari Cikaso Kramatmulya dan ATN (24) dari Sukamulya Cigugur, yang tak lain adalah seorang residivis. Sementara itu, dua tersangka lainnya, D (29) warga Cinagara Lebakwangi dan CG (23) warga Mancagar Garawangi, terlibat dalam kasus peredaran obat keras terbatas.

Dalam dua kasus sabu, petugas menyita total 56 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 57,73 gram. Tidak hanya itu, dari dua kasus obat keras, disita 1.532 butir obat keras terbatas yang mencakup 279 butir Tramadol, 1.020 butir Dextromethorphan, dan 233 butir Trihexyphenidyl.

AKP Jojo juga mengungkapkan berbagai modus operandi yang digunakan para tersangka. "Ada yang menggunakan sistem 'tempel' di lokasi tertentu, ada juga yang menggunakan metode transaksi langsung atau cash on delivery," ujarnya, menggambarkan betapa licinnya jaringan peredaran narkoba ini.

Para tersangka kasus sabu kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yaitu pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan para tersangka kasus obat keras akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo dengan tegas menyatakan bahwa jajarannya akan terus aktif melakukan penindakan dan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Kuningan. "Kami tidak akan berhenti. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba adalah prioritas kami demi menjaga generasi muda dari bahaya laten narkotika," pungkasnya. ( Jopray/Red )


Tidak ada komentar