Berita Terbaru

Aja Miharja Bahagia, Motornya Kembali Usai Polres Kuningan Bongkar Sindikat Curanmor


Berita Kuningan 
– Kebahagiaan terpancar dari wajah Aja Miharja seorang pedagang bakso dan es di Dusun Manis Desa Ciherang Kecamatan Kadugede Kuningan. Sepeda motornya yang raib dicuri pada 30 April 2025 lalu kini telah kembali ke tangannya berkat kesigapan aparat Polres Kuningan.Pengembalian motor ini dilakukan setelah polisi berhasil meringkus tiga tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Motor tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar kepada Aja Miharja di depan Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan pada Selasa (17/6/2025). "Kami pinjam pakaikan hari ini. Jika nanti unitnya dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan atau pengadilan kami mohon kerjasamanya. Silakan dibawa pulang dan digunakan kembali untuk berjualan. Hati-hati ketika menyimpan motornya," pesan Kapolres.

Aja Miharja tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya. "Terima kasih Polres Kuningan, terima kasih sudah mengungkap kasus pencurian motor ini. Saya sangat mengapresiasi. Senang sekali saya hari ini, terima kasih banyak," ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor dengan modus kehabisan bensin. Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengamankan dua tersangka utama, RFM (25) asal Majalengka dan M (27) asal Kuningan yang berperan sebagai pencuri.

Kapolres Ali Akbar menjelaskan modus operandi para pelaku. "Tersangka M meminta korban menyetep sepeda motor mereka karena pura-pura kehabisan bensin. Lalu, ia berpura-pura meminjam obeng di jok korban dan langsung membawa kabur motor tersebut. Korban sempat berusaha mempertahankan kendaraannya namun terseret hingga akhirnya melepaskan genggaman,” terang Kapolres.

Setelah melancarkan aksinya, tersangka M melarikan diri ke Cikarang Barat dan akhirnya tertangkap usai melakukan pencurian di lokasi lain. Sementara itu, tersangka RFM sempat berusaha kabur ke area persawahan di Desa Kertawirama Kadugede namun berhasil diamankan warga setempat setelah ciri-cirinya dikenali oleh korban.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap peran JZ (37), seorang warga Kuningan sebagai penadah motor curian. Tersangka M menjual motor curian tersebut kepada JZ seharga Rp1.800.000 tanpa dilengkapi STNK dan BPKB.

Dari hasil pengembangan, petugas menemukan fakta mencengangkan, 13 unit sepeda motor berbagai merek tanpa dokumen kepemilikan sah turut diamankan dari rumah tersangka JZ. Saat ini, polisi masih terus mendalami asal-usul kendaraan-kendaraan tersebut. Barang bukti yang berhasil disita antara lain belasan sepeda motor, kuitansi pembelian motor, serta beberapa STNK.

Kapolres Kuningan mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera datang ke Mapolres Kuningan dengan membawa dokumen pendukung seperti BPKB dan STNK sebagai bukti kepemilikan.

Atas perbuatannya, tersangka RFM dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, tersangka JZ dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi juga menegaskan akan terus memburu kemungkinan pelaku lain serta menelusuri jaringan penadahan kendaraan bermotor yang lebih luas.( Jopray/Read )

Tidak ada komentar