Wanita di Kuningan Bikin Laporan Palsu Dibegal, Akui Terlilit Utang Pinjol untuk Pengobatan Ibu
Berita Kuningan – Seorang wanita berinisial AAU (24), warga Desa Andamui Kecamatan Ciwaru Kabupaten Kuningan terbukti membuat laporan palsu kasus pembegalan. Laporan yang sempat menghebohkan warga ini, dibongkar setelah penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Pada Sabtu 5 Juli 2025 AAU melaporkan kepada Polsek Luragung bahwa dirinya telah menjadi korban pembegalan. Ia mengaku, saat pulang kerja sekitar pukul 17.30 WIB, ia dipepet oleh dua orang tak dikenal yang menggunakan sepeda motor di Dusun Neundet Desa Cigedang Kecamatan Luragung. Menurut pengakuan AAU, pelaku menodongkan pisau dan merampas kalung emas seberat kurang lebih 5 gram miliknya yang ditaksir seharga Rp5 juta.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara menjelaskan,bahwa pihaknya mulai menemukan kejanggalan setelah melakukan penyelidikan awal. "Dari hasil penyelidikan dan keterangan beberapa orang saksi, ada keterangan yang tidak sinkron antara keterangan pelapor yang disampaikan kepada penyidik dan keterangan pelapor kepada saksi," ungkap AKP Nova.
Perbedaan keterangan tersebut mendorong penyidik untuk meminta keterangan kembali dari AAU. Akhirnya, AAU tidak dapat lagi menutupi kebohongannya dan mengaku bahwa tidak ada kejadian pembegalan sama sekali.
AKP Nova melanjutkan, AAU mengarang cerita pembegalan tersebut untuk menutupi fakta sebenarnya. Ia diketahui telah menjual kalung emasnya seberat kurang lebih 5 gram kepada temannya berinisial Nur Indah H dengan harga sekitar Rp4.850.000. Uang hasil penjualan kalung tersebut digunakan AAU untuk membayar utang pinjaman online (pinjol).
"Uang pinjol tersebut dipergunakan oleh pelapor untuk berobat ibunya yang mempunyai penyakit fibroma dan pelapor mengarang cerita itu karena takut dimarahi oleh orang tuanya," jelas AKP Nova.
AAU menyampaikan permintaan maaf melalui video yang didampingi oleh perangkat desa setempat.
AKP Nova Bhayangkara menegaskan bahwa tindakan membuat laporan palsu merupakan pelanggaran hukum yang serius. "Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak membuat laporan palsu demi kepentingan pribadi atau menghindari kewajiban. Membuat laporan palsu merupakan tindakan melanggar hukum yang akan ditindak tegas," pungkasnya.( Jopray/Red )
Tidak ada komentar