Berita Terbaru

Terungkap! Pelaku Tabrak Lari Maut di Mandirancan Diciduk di Sukabumi Setelah 9 Hari Buron


Berita Kuningan 
– Pelarian M (45), pelaku tabrak lari yang menyebabkan seorang pelajar meninggal dunia di Jalan Raya Mandirancan berakhir. Setelah sembilan hari buron, warga Desa Pasawahan, Kabupaten Kuningan ini akhirnya diringkus Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan di wilayah Sukabumi pada Sabtu (17/5/2025).

Peristiwa tragis ini bermula pada 8 Mei 2025, ketika sepeda motor N Max bernomor polisi E-2017-YBM yang dikendarai Daffa seorang pelajar dari Desa Purwasari Kecamatan Garawangi terlibat kecelakaan dengan mobil Suzuki APV bernomor polisi E-1625-CE yang dikemudikan M. Akibat insiden tersebut, Daffa meninggal dunia di lokasi kejadian sementara M langsung melarikan diri.

Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Pandu Renata Surya, menjelaskan bahwa proses identifikasi pelaku awalnya menghadapi kendala.

"Awalnya kami kesulitan mengidentifikasi pelaku karena tidak ada CCTV yang merekam langsung kejadian. Beberapa saksi di lokasi pun tidak melihat secara jelas," terang AKP Pandu.

Namun, tim penyelidik tidak  menyerah begitu saja dan terus melakukan penelusuran.Titik terang muncul setelah petugas menelusuri rekaman CCTV dari sebuah Alfamart di pertigaan Jalan Mandirancan. Rekaman tersebut memperlihatkan kendaraan dengan ciri-ciri yang sesuai keterangan saksi termasuk adanya stiker dari sebuah pondok pesantren.

Stiker inilah yang menjadi petunjuk awal. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa mobil tersebut pernah dilelang sembilan tahun lalu, dan kemudian dijual kembali melalui situs jual beli mobil online pada tahun 2023. Dari data showroom, terkuak nama pemilik terakhir kendaraan tersebut yaitu M.

Petugas kemudian mendatangi kediaman M namun hanya menemukan istri dan anaknya. Sempat menyangkal, sang istri akhirnya mengakui keberadaan suaminya di Sukabumi, bahkan mengaku turut berada di dalam mobil saat kecelakaan terjadi.

Setelah berkoordinasi dengan Polres Sukabumi, M berhasil diamankan bersama mobilnya. Saat diperiksa, terbukti adanya upaya penghilangan barang bukti stiker telah dicabut dan bagian kanan mobil yang menjadi titik benturan sudah diperbaiki," tegas AKP Pandu.

Saat ini M telah diamankan di Mapolres Kuningan guna pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.Pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.( Jopray/Read )

Tidak ada komentar