Reformasi Tarif Air Minum Kuningan: Langkah Strategis PAM Tirta Kamuning untuk Peningkatan Layanan
Berita Kuningan – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan mengambil langkah strategis dengan memberlakukan penyesuaian tarif layanan air minum, efektif mulai pemakaian Juni 2025 yang akan terefleksi pada tagihan Juli 2025. Keputusan ini merupakan implementasi dari penataan dan penyelarasan tarif yang didasari oleh regulasi terkini serta hasil evaluasi mendalam terkait kelayakan operasional perusahaan.
Direktur PAM Tirta Kamuning, Dr. Ukas Suharfaputra, menegaskan bahwa inisiatif penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari agenda terencana yang telah disosialisasikan secara proaktif. "Penataan tarif ini adalah bagian integral dari rencana strategis kami yang telah kami komunikasikan sejak awal. Kami berharap informasi yang disampaikan ini memberikan pemahaman yang utuh dan komprehensif kepada masyarakat, sehingga tidak menimbulkan misinterpretasi," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penyesuaian tarif ini berlandaskan pada kerangka regulasi yang kuat, termasuk Pasal 7A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang metodologi perhitungan dan penyesuaian tarif air minum. Selain itu, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 610/Kep.663-Rek/2024 menetapkan koridor tarif air minum di Jawa Barat untuk tahun 2025, dengan batas bawah untuk Kabupaten Kuningan sebesar Rp 5.275,-/m³ dan batas atas Rp 8.299,-/m³.
Temuan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat tahun 2024 mengungkapkan bahwa Harga Pokok Produksi (HPP) air PAM Tirta Kamuning telah mencapai Rp 4.859,90/m³. Sementara tarif yang berlaku saat ini untuk kategori pelanggan Rumah Tangga Tipe B masih berada pada angka Rp 3.950,-/m³ sesuai dengan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 26 Tahun 2022. Kondisi ini mengindikasikan adanya disparitas yang signifikan antara biaya produksi dan tarif yang berlaku.
Penguatan landasan hukum penyesuaian tarif ini juga tercermin dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 5 Tahun 2025, yang secara resmi mengesahkan perubahan tarif air minum di lingkungan PAM Tirta Kamuning. "Dari perspektif kelayakan finansial, tarif yang stagnan di angka Rp 3.950 sejak tahun 2022, sementara biaya produksi telah melampaui Rp 4.850, menempatkan kami di bawah standar operasional yang berkelanjutan," jelas Dr. Ukas.
Beliau menekankan bahwa implementasi penyesuaian tarif akan dilakukan secara terstruktur dan proporsional, mempertimbangkan klasifikasi pelanggan dan tingkat konsumsi masing-masing. "Kami tidak memberlakukan kenaikan tarif secara general. Penyesuaian ini dirancang secara bertahap dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi pelanggan. Sebagai contoh, untuk pelanggan Rumah Tangga Tipe B, penyesuaiannya hanya sebesar Rp 0,55 per liter atau estimasi Rp 5,5 per 10 liter per bulan. Angka ini relatif kecil jika dibandingkan dengan imperatif untuk menjaga kualitas operasional dan meningkatkan mutu layanan," paparnya.
Dr. Ukas juga menyoroti bahwa mayoritas pelanggan PAM Tirta Kamuning, yaitu 93 persen dari total 55.600 sambungan, merupakan pelanggan rumah tangga. Oleh karena itu, kebijakan penyesuaian tarif ini telah melalui pertimbangan sosio-ekonomi yang matang.
Lebih jauh, penyesuaian tarif ini merupakan bagian integral dari strategi jangka panjang PAM Tirta Kamuning untuk memperluas jangkauan layanan air bersih di Kabupaten Kuningan. Mengingat target nasional untuk akses air minum layak adalah 80 persen pada tahun 2025, sementara cakupan layanan PAM Tirta Kamuning saat ini baru mencapai sekitar 20 persen populasi.
"Kami memerlukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar pelayanan air minum ini dapat terus berkembang dan menjangkau lebih banyak penduduk. Penyesuaian tarif ini bukan semata-mata untuk mengejar keuntungan finansial, melainkan untuk menjamin keberlanjutan operasional dan perluasan layanan sesuai dengan amanat perundang-undangan," tegasnya.
PAM Tirta Kamuning menyampaikan harapan agar seluruh pelanggan dapat memahami urgensi dari kebijakan penyesuaian tarif ini dan tetap menjadi bagian integral dari upaya transformasi layanan air bersih yang lebih baik di Kabupaten Kuningan.( Jopray/Read )
Tidak ada komentar