Berita Terbaru

Ratusan APS Langgar Aturan di Kecamatan Cigandamekar Telah Ditertibkan

Berita Kuningan - Berdasarkan keputusan KPU RI, masa kampanye ditetapkan sejak tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Saat ini tahapan pemilu Tahun 2024 saat ini sudah masuk pada masa kampanye.  Sebagai pengawas pemilu, Panwaslu Kecamatan Cigandamekar sudah bekerja melaksanakan pengawasan baik terhadap kegiatan para calon legislatif (Caleg) maupun pengawasan terhadap pelanggaran pemasangan APK.

Wawan Setiawan, S.E, Ketua Panwaslu Kecamatan Cigandamekar  dalam jumpa pers di Kopi Lendot Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana, Ahad (3/12/2023), berharap, selama musim kampanye ini berjalan kondusif, tidak terjadi banyak pelanggaran apalagi tindak pidana pemilu. Pihaknya sudah melakukan berbagai upaya pencegahan sejak sebelum masa kampanye dimulai. 

“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin melakukan upaya pencegahan sebelum tahapan kampanye dimulai. Mudah mudahan, pada pelaksanaanya kampanye sekarang ini berjalan kondusif,” ujar nya.

Wawan Setiawan yang juga didampingi oleh dua komisioner Panwas Kecamatan Cigandamekar lainya yaitu Iyam Siti Mariyam dan Eka Nuriyati,S.Pd membeberkan beberapa hasil pengawasan dan penertiban APS yang telah dilaksanakan sebelum dan sesudah masa kampanye. 

Sejak di tetapkanya DCT dan Capres, ada banyak Alat Peraga Sosialisasi sebelum di tertibkan karena melanggar aturan di wilayah Kecamatan Cigandamekar ada tercatat 205 yang mengandung unsur Kampanye, dan 262 yang melanggar Perda K3 Lalu APS setelah adanya penertiban tercatat,  121 yang mengandung unsur Kampanye, dan 178 yang melanggar Perda K3. 

Sedangkan Jumlah TPS yang berada di Kecamatan Cigandamekar sebanyak 97 TPS yang tersebar di 11 Desa, dengan jumlah DPT Perempuan 12.145 dan Laki-Laki 12.630 jadi total DPT Kecamatan Cigandamekar sebanyak 24.775.

Atas nama jajaran Komisioner Panwaslu Kecamatan Cigandamekar, Wawan Setiawan juga menghimbau kepada caleg, timses, simpatisan dan Masyarakat tetap menjaga kondusifitas karena saat pesta demokrasi ini, semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama. Untuk Pejabat publik, ASN maupun orang-orang yang dilarang untuk ikut serta dalam kampanye, lokasi kampanye sesuai ketentuan dan ikutin prosedur ijin kampanye dari Kepolisian. 

Panwaslu kecamatan Cigandamekar juga telah diperintahkan bawaslu Kabupaten Kuningan untuk memantau kampanye melalui media sosial yang berpotensi terjadinya pelanggaran dan sengketa antar peserta Pemilu. Aduan Masyarakat sangat penting untuk mengetahui adanya kampanye melalui medsos yang melanggar, untuk hal ini panwaslu kecamatan siap menerima pelaporan. 

Semua bentuk pelanggaran segera laporkan ke sekreatriat Panwaslu Kecamatan Cigandamekar, Jalan Raya Panawuan-Koreak Dusun II RT 004 RW 002 Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan. (Jopray/Red)

Tidak ada komentar