126 APS Langgar Perda K3 di Kecamatan Jalaksana Telah Ditertibkan
Drs. Ipik Taupik, Ketua Panwaslu Kecamatan Jalaksana dalam jumpa pers di Kopi Lendot Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana, Ahad (3/12/2023) berharap, selama musim kampanye ini berjalan kondusif, tidak terjadi banyak pelanggaran apalagi tindak pidana pemilu. Pihaknya sudah melakukan berbagai upaya pencegahan sejak sebelum masa kampanye dimulai.
“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin melakukan upaya pencegahan sebelum tahapan kampanye dimulai. Mudah mudahan, pada pelaksanaanya kampanye sekarang ini berjalan kondusif,” ujar nya.
Ipik Taupik yang juga didampingi oleh dua komisioner Panwas Kecamatan Jalaksana lainya yaitu Ai Masropah dan Diding Suryadi SH membeberkan beberapa hasil pengawasan dan penertiban APS yang telah dilaksanakan sebelum dan sesudah masa kampanye.
Sejak di tetapkanya DCT dan Capres, ada banyak Alat Peraga Sosialisasi yang telah ditertibkan di wiayah Kecamatan Jalaksana karena melanggar aturan. Tercatat, 18 APS melanggar karena bermuatan kampanye, 2 APS yang dipasang di tempat tempat dilarang, dan ada 126 APS yang melanggar Perda K3.
Setelah musim kampanye, bentuk pengawasan melekat dilaksanakan pada acara acara kampanye caleg dan partai diantaranya pengawasan kehadiran Caleg Ardian yang menjadi narasumber dalam acara “Interaktif Kewirausahaan Bersama Bumdes dan Bumdesma” di lokasi wisata Zam-zam pool desa Manis Kaler. Pengawasan pelantikan kader Demokrat di Kopi Lendot dan kehadiran Arya Permana Graha di Kopi Lendot sebagai Pembina Forsi MC Kabupaten Kuningan.
“Semua kegiatan pengawasan pada musim kampanye sejak tanggal 28 November 2023 sampai sekarang alhamdulilah lancar dan tidak ditemukan adanya pelanggaran,” kata Ipik.
Ipik menambahkan, sebelum masa kampanye, pihaknya sudah melakukan upaya upaya pencegahan agar baik peserta pemilu atau masyarakat melek terhadap aturan pemilu, sesuai UU no 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Langkah langkah preventif dilaksanakan dengan beberapa cara diantaranya berkirim surat himbauan ke seluruh kantor perwakilan partai di kecamatan jalaksana. Selain itu juga surat himbauan dikirim ke kepala desa, sekolah-sekolah, pondok pesantren dan Lembaga-lembaga lain yang secara aturan tidak dibolehkan dalam hal aturan kampanye.
Selain itu, Panwaslu Kecamatan Jalaksana telah tiga kali melaksanakan road show ke desa desa di Kecamatan Jalaksana dalam rangka sosialisasi aturan pemilu dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Bersama PPK Kecamatan Jalaksana, Panwaslu Kecamatan Jalaksana juga turut aktif dalam sosialisasi peningkatan kesadaran pemilih ke seluruh desa di Kecamatan Jalaksana.
Atas nama jajaran Komisioner Panwaslu Kecamatan Jalaksana, Ipik Tauifk juga menghimbau kepada caleg, timses, simpatisan dan Masyarakat tetap menjaga kondusifitas karena saat pesta demokrasi ini, semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama. Untuk Pejabat publik, ASN maupun orang-orang yang dilarang untuk ikut serta dalam kampanye, lokasi kampanye sesuai ketentuan dan ikutin prosedur ijin kampanye dari Kepolisian.
“Kami mengharap semua peserta pemilu menjalankan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi pelanggaran,” ujarnya.
Panwaslu kecamatan Jalaksana juga telah diperintahkan bawaslu Kabupaten Kuningan untuk memantau kampanye melalui media sosial yang berpotensi terjadinya keributan di Masyarakat dan membuat kegaduhan, keributan antar caleg atau timsesnya.
Aduan Masyarakat sangat penting untuk mengetahui adanya kampanye melalui medsos yang melanggar, untuk hal ini panwaslu kecamatan siap menerima pelaporan. Semua bentuk pelanggaran segera laporkan ke sekreatriat Panwaslu Kecamatan Jalaksana, jalan Baru Blok Wage Rt.001 Rw 003 Desa Sadamantra, kecamatan Jalaksana, kabupaten Kuningan, nomor call center 081320784067, 085224688838,dan 085795036939.
Tidak ada komentar