Berita Terbaru

Napi Pemesan Ganja 2kg akan Dicatat Dalam Register F Jika Terbukti Bersalah

 






Berita kuningan-
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Gumilar Budirahayu menegaskan bahwa pihaknya berusaha keras dalam mengantisipasi terjadinya peredaran gelap narkotika di dalam Lapas.


Hal tersebut ia sampaikan pasca adanya berita penggagalan dan terungkapnya peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 2 kg oleh Polres Kuningan yang melibatkan salahsatu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas yang dia pimpin.


Kalapas Kelas IIA Kuningan mengatakan, pihaknya selama ini melakukan langkah-langkah progresif seperti penandatanganan integritas. Termasuk komitmen bebas Halinar (Handphone, Pungli, Narkoba) bagi seluruh jajaran dan WBP di Lapas yang berlokasi di Kuningan, Jawa Barat. 


Kalapas juga menyatakan bahwa selama ini pihaknya juga melakukan razia rutin terhadap Handphone, narkoba dan barang terlarang lainnya.


“Termasuk intruksi pimpinan untuk WBP yang tergolong hight risk dan bandar narkoba di pindahkan ke Nusakambangan. Dan melakukan perpindahan, serta meningkatkan pembinaan kepribadian dan kemandirian,” ujar Gumilar kepada Awak Media, Rabu (13/10/2021)


Menurut Gumilar, pihaknya telah beberapa kali membantu kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan khususnya narkoba yang melibatkan WBP di Lapas yang dia pimpin tersebut. 


“Sebelum kasus ini naik di sosial media, kami telah melakukan koordinasi dengan kepolisian pada hari Kamis, 30 September 2021 guna mengungkap kasus ini. Kami memfasilitasi keperluan penyidikan,seperti memanggil Warga Binaan dan melakukan razia di kamar Warga Binaan tersebut. Kemudian kami menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone kepada kepolisian,” lanjutnya.


Gumilar menegaskan, untuk WBP yang ternyata terbukti secara sah melakukan kesalahan akan dicatat dalam register F. Register F adalah catatan “pelanggaran disiplin” yang bisa berdampak pada penundaan atau pembatalan hak-hak integrasi WBP.


“Karena kami benar-benar serius melakukan tugas-tugas pembinaan agar WBP menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana, Sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Tidak ada komentar