Berita Terbaru

Pemerintah Berikan Bantuan Rp 2,4 Juta untuk Usaha Mikro, Ini Caranya




Berita Kuningan - Pemerintah berikan bantuan sebesar 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19. Hal tersebut disampaikan Bunbun Budhiyasa, Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kuningan, Rabu (2/9/2020).

"Pak Presiden menginginkan pelaku UMKM yang usahanya terhenti atau terganggu karena Covid-19 bangkit lagi untuk memulai kembali atau mengembangkan usahanya." ungkapnya kepada pewarta Berita Kuningan.

Menurut Bunbun, dari data yang diperoleh, para UKM kehilangan modal usaha, oleh karena itu Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan bantuan modal untuk UMKM sehingga bisa melanjutkan kembali usahanya.

"Pendaftaran silahkan lakukan di desa masing-masing. Kita sudah kirim surat ke Kecamatan, dan Kecamatan sudah berkirim surat ke Desa, blankonya ada di masing-masing desa dan kelurahan." terangnya.

"Nanti, Pihak Desa/Kelurahan yang akan mengirimkan ke Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kuningan." Lanjut Bunbun.

Syaratnya cukup mudah, pastikan memiliki usaha, memiliki KTP dan Nomor HP. Selain itu, pendaftar bukan ASN atau TNI/Polri, pegawai BUMN termasuk istri atau suami tersebut diatas.

"Pendaftaran berakhir hingga tanggal 9 September 2020, kita berharap Desa dan Kelurahan juga mengirim terakhir tanggal 9 September melalui e-mail yang tercantum disurat," pungkasnya. (AR27/Eca/Red)

Tidak ada komentar