Tudingan Penipuan Parkir Rp 190 Juta di Kuningan Dibantah,Kuasa Hukum AS-RM Beberkan Bukti
Berita Kuningan - Pihak AS dan RM melalui kuasa hukumnya, Abdul Haris, membantah tegas tuduhan penipuan terkait pengelolaan titik parkir di Kabupaten Kuningan yang dilaporkan PT Rajawali Gunter Nusantara ke kepolisian. Haris menegaskan, persoalan tersebut murni dinamika kerja sama bisnis yang belum sepenuhnya terealisasi bukan tindak pidana penipuan.
Sebelumnya, PT Rajawali Gunter Nusantara perusahaan swasta asal Palembang melaporkan AS dan RM atas dugaan penipuan dengan klaim kerugian mencapai Rp 190 juta.
"Kami membantahnya secara de jure maupun de facto. Kami memiliki bukti perjanjian dan kontrak kerja sama tertulis. Jadi, di mana letak penipuannya dan apa dasar hukumnya?" ujar Abdul Haris, Selasa (6/10/2026).
Haris menjelaskan, kerja sama awal diproyeksikan mencakup pengelolaan sekitar 210 titik parkir di Kabupaten Kuningan, lengkap dengan uji petik bersama tim pelapor. Namun, rencana tersebut batal terlaksana secara penuh karena PT Rajawali mengubah kebijakan internal dan hanya bersedia mengelola lokasi parkir yang menggunakan sistem pintu otomatis (gate).
"Kebijakan PT Rajawali adalah tidak mengambil parkir yang tidak menggunakan gate. Akhirnya mereka hanya mengambil dua titik, yakni RSUD '45 dan Puspa Langlabuana," ungkapnya.
Sementara untuk lokasi lain seperti RSUD Linggajati dan Disdukcapil, Haris menyebutkan unit tersebut belum dapat diserahterimakan karena masih terikat kontrak legal dengan pihak lain hingga Oktober 2026 dan Januari 2027.
Menanggapi tuduhan aliran dana sebesar Rp 190 juta, Haris meluruskan bahwa kliennya hanya menerima Rp 90 juta. Dana tersebut sah sebagai success fee atas jasa pengurusan perintisan pada dua titik parkir yang berhasil didapatkan, bukan untuk keseluruhan 210 titik.
"Karena pihak pelapor tidak melanjutkan rencana 210 titik parkir, kami juga tidak melanjutkan prosesnya ke dinas. Kerja sama untuk 210 titik itu belum ada kesepakatan final," ia menegaskan.
Selain membantah penipuan, pihak AS-RM juga menepis tuduhan wanprestasi. Haris justru menyoroti komitmen PT Rajawali yang diduga tidak memenuhi kesepakatan pembagian hasil sebesar 10 persen pada dua titik yang telah berjalan, hingga menyebabkan RM memilih mengundurkan diri.
Pihak AS dan RM menyatakan siap membuktikan seluruh sanggahan melalui dokumen perjanjian resmi dan bukti transaksi tertulis kepada aparat penegak hukum.( Pray/Red )










Tidak ada komentar