Investor Asal Palembang Laporkan Dugaan Penipuan Pengelolaan Parkir di Kuningan, Rugi Rp 190 Juta
Berita Kuningan – Rencana investasi pengelolaan titik parkir di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berujung ke ranah hukum. Perusahaan swasta asal Palembang PT Rajawali Gunter Nusantara, resmi melaporkan dua orang berinisial AS dan RM ke Polres Kuningan atas dugaan penipuan yang menimbulkan kerugian hingga Rp 190 juta.
Direktur Utama PT Rajawali Gunter Nusantara, Aditya Awalino Sabli alias Billy, mengungkapkan peristiwa ini bermula saat terlapor AS dan RM menawarkan kerja sama pengelolaan sejumlah titik parkir di wilayah Kabupaten Kuningan. Untuk memuluskan kerja sama tersebut, korban diminta membayar fee sebesar Rp 200 juta.
"Dari nilai kesepakatan tersebut, kami sudah menyerahkan uang sebesar Rp 190 juta. Namun janji pengelolaan parkir yang ditargetkan terealisasi pada Mei 2026 tak kunjung terwujud," ujar Billy usai membuat laporan di Polres Kuningan, Senin (5/10/2026).
Billy menjelaskan, upaya komunikasi secara kekeluargaan telah ditempuh namun tidak membuahkan hasil. Kontak terakhir pada 30 September 2026 melalui pesan singkat WhatsApp bahkan tidak mendapatkan respons dari terlapor.
Merasa curiga, pihak investor mendatangi kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan untuk melakukan klarifikasi. Namun, mereka tidak berhasil menemui Kepala Dishub. Pihaknya justru mendapati fakta bahwa AS bukanlah pejabat maupun pegawai di lingkungan Dishub Kabupaten Kuningan.
"Selama ini kami dilarang berkomunikasi langsung dengan Kepala Dinas Perhubungan dan selalu diarahkan hanya berhubungan dengan AS. Karena AS bukan orang dinas, kami mempertanyakan kapasitas dan kewenangannya dalam menawarkan titik parkir tersebut," tegas Billy.
Selain mendatangi kantor dinas, korban juga sempat menyambangi kediaman AS untuk meminta penjelasan, tetapi tidak mendapat iktikad baik. Pihak perusahaan kini telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Satreskrim Polres Kuningan agar kasus tersebut diproses secara hukum.
Billy menambahkan, langkah hukum ini diambil bukan semata-mata demi pengembalian uang perusahaan, melainkan untuk menjaga iklim investasi di Kabupaten Kuningan yang sedang berkembang.
"Ini bukan sekadar nominal uang Rp 190 juta, tetapi soal nama baik Kabupaten Kuningan. Kami sebagai investor merasa prihatin dengan kejadian seperti ini dan berharap polisi dapat mengusut tuntas," pungkasnya.( Pray/Red )










Tidak ada komentar