Diduga Rusak Tugu di Kuningan, Pria Berinisial AT Dilaporkan Pemuda Pancasila ke Polisi
Berita Kuningan – Aksi perusakan fasilitas publik berupa tugu di kawasan Bundaran Pertigaan Jalan Ir Soekarno-Hatta Kabupaten Kuningan Jawa Barat berbuntut panjang. Terduga pelaku perusakan yang merupakan seorang pria berinisial AT resmi dilaporkan ke polisi, Selasa (8/9/2026).
Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengurus Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan Cheppy Rully Prahara bersama Sekretaris Bidang Hukum dan HAM Aji Satria Winduhaji.
Cheppy menjelaskan, dugaan perusakan bagian tugu tersebut terjadi pada Jumat (4/9/2026) lalu. Aksi itu diduga dilakukan secara sengaja dan sempat disiarkan secara langsung melalui media sosial hingga viral.
"Kritik itu boleh dan sah-sah saja, silakan sampaikan pendapat. Negara kita menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998. Namun, undang-undang juga menegaskan kewajiban menaati hukum dan menjaga ketertiban umum," ujar Cheppy, Selasa (8/9/2026).
Menurut Cheppy, penyampaian aspirasi maupun kritik terhadap kebijakan pemerintah seharusnya ditempuh melalui jalur yang sesuai dengan prosedur hukum, bukan dengan merusak fasilitas publik.
"Tindakan merusak fasilitas publik seperti tugu ini tidak boleh dibenarkan. Apabila terbukti memenuhi unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Bidang Hukum dan HAM MPC Pemuda Pancasila Kuningan Aji Satria Winduhaji menegaskan, bahwa langkah hukum ini diambil demi menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah.
"Langkah hukum ini kami ambil untuk menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Kuningan sekaligus memberikan pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang merusak fasilitas umum secara semena-mena," tutur Aji.
Cheppy menambahkan,pihaknya mempercayakan penuh penanganan perkara ini kepada jajaran kepolisian untuk diproses secara transparan dan profesional. Laporan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 522 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perusakan prasarana dan fasilitas pelayanan publik.
"Kami sudah menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Selanjutnya kami menghormati kewenangan kepolisian untuk melakukan penyelidikan, memeriksa alat bukti, dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara ini," pungkasnya.( Pray/Red )










Tidak ada komentar