Berita Terbaru

Polres Kuningan Gulung Jaringan Narkoba, 12 Tersangka Ditangkap dan Sabu Rp 200 Juta Disita


Berita Kuningan
- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan berhasil menggulung jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu Mei hingga Juli 2026, korps Bhayangkara ini sukses membongkar 11 kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 12 orang tersangka.

Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, didampingi Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo mengungkapkan, seluruh perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan intensif. Menariknya, dari belasan tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan, hampir separuhnya merupakan "pemain lama".

"Selama periode Mei hingga Juli, kami mengungkap 11 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika. Sebanyak 12 tersangka telah kami amankan dan tahan. Lima orang di antaranya adalah residivis yang mayoritas pernah terjerat kasus peredaran sabu," ujar AKBP Ali Akbar saat menggelar konferensi pers, Selasa (14/7/2026).

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti narkoba dengan nilai yang cukup fantastis. Polisi mengamankan sedikitnya 90 paket sabu siap edar dengan berat total mencapai 125,21 gram.

"Jika berhasil dipasarkan secara ilegal, nilai sabu tersebut ditaksir menyentuh angka hampir Rp 200 juta," kata Ali Akbar.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya, yang meliputi 2 batang/pot tanaman ganja, 24 butir psikotropika, serta 3.847 butir Obat Keras Tertentu (OKT) berbagai jenis yang diedarkan tanpa izin resmi.

Dalam menjalankan aksinya, Ali Akbar membeberkan bahwa para pelaku kerap menggunakan berbagai trik untuk mengelabui petugas di lapangan. Salah satu metode yang paling sering digunakan adalah sistem tempel.

Dengan sistem ini, kurir atau bandar meletakkan narkoba di titik koordinat tersembunyi yang disepakati dengan pembeli lewat pesan ponsel. Namun, ada pula pelaku yang masih menggunakan metode konvensional, yakni bertemu langsung atau Cash on Delivery (COD).

Guna memberikan efek jera, penyidik Polres Kuningan menerapkan pasal berlapis yang disesuaikan dengan jenis barang bukti masing-masing tersangka:

Kasus Sabu : Dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun penjara.

Kasus Ganja : Dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasus Psikotropika : Dijerat Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasus Obat Keras ( OKT ) Dijerat Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Di akhir keterangannya, Kapolres menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para bandar dan pengedar barang haram di wilayah Kuningan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menjaga kondusivitas wilayah.( Jopray/Red )


Tidak ada komentar