Cemburu Pergoki Istri Bersama Pria Lain, Suami Peragakan 43 Adegan Penganiayaan di Taman Kota Kuningan
Berita Kuningan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan di kawasan Taman Kota (Tamkot) Kuningan Jawa Barat, Rabu (8/7/2026). Dalam reka ulang tersebut, tersangka memperagakan 43 adegan yang mengungkap secara detail kronologi aksi kekerasan yang dipicu oleh rasa cemburu.
Agenda rekonstruksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini dikawal ketat oleh penyidik Satreskrim Polres Kuningan dan Polsek Kuningan Kota serta dihadiri langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kuningan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz menjelaskan, seluruh rangkaian adegan dimulai sejak tersangka tiba di lokasi kejadian hingga memergoki korban tengah berduaan dengan istrinya. Momen inilah yang menyulut emosi tersangka hingga berujung pada aksi penganiayaan.
"Hari ini kami bersama pihak Kejaksaan Kuningan dan Polsek Kuningan Kota telah melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026 lalu di Taman Kota. Ada 43 adegan yang diperagakan, mulai dari kedatangan tersangka, insiden di lokasi, hingga korban diamankan ke kantor Satpol PP dan dilarikan ke rumah sakit," ujar AKP Abdul Aziz di lokasi rekonstruksi, Rabu (8/7/2026).
Aziz menambahkan, puncak aksi kekerasan atau inti dari penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka berada pada kisaran adegan nomor 30. Selain menghadirkan tersangka, jalannya rekonstruksi ini juga melibatkan sejumlah saksi kunci, termasuk anggota Satpol PP yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
"Kami juga menghadirkan saksi dari Satpol PP. Sebab, setelah penganiayaan terjadi, korban langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP yang letaknya memang berada di sekitar Taman Kota," tambahnya.
Pascarekonstruksi ini, pihak kepolisian akan bergerak cepat menyelesaikan berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan agar kasus ini bisa langsung masuk ke meja hijau.
Di lokasi yang sama, Kasubsi Penindakan Kejaksaan Negeri Kuningan Fariz Cahyana, memberikan apresiasi atas kelancaran jalannya reka adegan tersebut. Menurutnya, rekonstruksi ini sangat krusial bagi kejaksaan dalam menyusun konstruksi perkara yang utuh.
"Terima kasih kepada Polres Kuningan dan Polsek Kuningan Kota. Alhamdulillah rekonstruksi berjalan lancar. Langkah selanjutnya, penyidik akan merampungkan berkas untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Fariz.
Fariz menegaskan, visualisasi langsung di TKP sangat penting untuk mencocokkan kesesuaian antara keterangan tertulis para saksi dan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta riil di lapangan.
"Rekonstruksi ini memastikan setiap tindakan tersangka terlihat jelas dan runtut. Terutama untuk kasus penganiayaan, hal ini sangat diperlukan guna memperjelas konstruksi perkara sebelum akhirnya masuk ke tahap penuntutan," pungkas Fariz.( Jopray/Red )





Tidak ada komentar