Dua Pelaku Spesialis Pencurian Ratusan Kilogram Ikan Keramba di Waduk Darma Ditangkap
Berita Kuningan - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan mengamankan dua pria yang teridentifikasi sebagai pelaku tindak pidana pencurian ikan dengan pemberatan di kawasan keramba apung Waduk Darma. Penangkapan ini dilakukan setelah serangkaian aksi pencurian yang meresahkan para pembudidaya ikan di wilayah tersebut.
Dua terduga pelaku, berinisial N (42 )dan DA (32 ) keduanya merupakan warga Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan. Keduanya diamankan pada Jumat (31/10) sekitar pukul 13.00 WIB di Mapolres Kuningan menyusul adanya laporan oleh salah satu korban.
Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Aziz, membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya kami amankan berdasarkan dugaan kuat melakukan pencurian ikan di keramba Waduk Darma. Hasil penyelidikan kami menunjukkan bahwa aksi ini sudah berulang kali dilakukan oleh dua pelaku yang meresahkan para petani jala apung Waduk Darma," ujar Iptu Abdul Aziz.
Peristiwa pencurian terakhir yang menjadi dasar penangkapan ini terkonfirmasi terjadi pada Kamis (30/10) sekitar pukul 11.00 WIB di area keramba Desa Jagara, Kecamatan Darma.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui berhasil mencuri ikan nila sebanyak 364 kilogram dengan total kerugian mencapai sekitar 6,3 juta rupiah Polisi juga mengamankan barang bukti lainya yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya seperti,satu unit mobil,perahu sampan,satu serok ikan,drum palstik dan 13 buah plastik untuk membungkus ikan hasil curian.
Guna pemeriksaan lebih lanjut,kedua pelaku pencurian ikan nila kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan.
"Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.Dengan ancaman Hukuman maksimal tujuh tahun penjara," Pungkasnya.( Jopray/Red )







Tidak ada komentar