Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirine dan Strobo Untuk Pengawalan Pejabat,Respon Keluhan Masyarakat
Berita Kuningan – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penggunaan sirine dan lampu strobo pada kendaraan pengawal pejabat. Kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap masukan masyarakat, khususnya setelah viralnya gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" di media sosial. Korlantas Polri menilai langkah ini penting sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh untuk mengembalikan ketertiban di jalan raya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar menyatakan kesiapannya. "Kami dari Polres Kuningan akan menindaklanjuti arahan Korlantas Polri. Penggunaan sirene dan strobo dibekukan sementara, sambil menunggu evaluasi dan arahan lebih lanjut," ujar Kapolres pada Selasa (23/9/2025).
Kapolres menambahkan bahwa keputusan ini diambil karena penggunaan perlengkapan tersebut dinilai kerap menimbulkan keresahan di masyarakat. Ia menegaskan, meskipun ada kebijakan baru, pengawalan tetap akan dilakukan namun dengan prioritas yang lebih selektif.
Sirene dan strobo hanya akan digunakan untuk situasi yang benar-benar darurat sesuai Undang Undang Lalu lintas, seperti saat menuju lokasi kejadian perkara (TKP), mengurai kemacetan, atau memberikan akses jalan bagi kendaraan prioritas seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
Untuk pengawalan pejabat daerah yang tidak bersifat darurat, pengawalan akan diselenggarakan dengan lebih sederhana dan tidak menggunakan sirene atau strobo yang mencolok. "Jika tidak menjadi prioritas, kami tidak akan melakukan pengawalan berlebihan. Bahkan ketika lampu merah, petugas pengawal juga akan ikut berhenti," jelas Kapolres.
Kebijakan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam mendengarkan aspirasi publik. Durasi pembekuan ini akan ditentukan berdasarkan evaluasi yang sedang berjalan dan menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan Polri.( Jopray/Red )
Tidak ada komentar