Satlantas Polres Kuningan Bergerak Cepat: Sosialisasi Massif Bahaya ODOL Demi Keselamatan Bersama
Berita Kuningan – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan tak henti-hentinya menggalakkan kampanye sosialisasi mengenai bahaya kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) di wilayah hukumnya.
Langkah proaktif ini diambil guna memastikan para sopir dan pengusaha angkutan barang memahami betul risiko serta dampak negatif dari praktik ODOL. Kegiatan ini merupakan respons langsung terhadap instruksi Kakorlantas Polri yang diteruskan melalui Dirlantas ke seluruh jajaran kepolisian daerah.
Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar melalui Kasat Lantas AKP Pandu Renata Surya menjelaskan, bahwa sosialisasi ini telah berjalan intensif selama hampir dua pekan terakhir. "Kami masih dalam tahap sosialisasi. Ini adalah upaya kami memberikan pemahaman dan edukasi mendalam kepada masyarakat, khususnya para sopir dan pelaku usaha transportasi sebagai persiapan sebelum penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL," jelas AKP Pandu saat dikonfirmasi pada Senin (16/6/2025).
AKP Pandu menambahkan, arahan dari pimpinan sangat jelas, masyarakat harus benar-benar mengerti apa itu ODOL sebelum tindakan hukum diterapkan. "Sosialisasi ini krusial, karena kami melihat masih banyak yang belum memahami secara detail mengenai over dimension dan over loading," tegasnya.
Kasat Lantas mengungkapkan bahwa kendaraan ODOL sudah lama menjadi sorotan utama. Praktik ini bukan hanya sekadar pelanggaran teknis melainkan telah menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan fatal di jalan raya serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan baik di tingkat nasional maupun daerah.
Permasalahan ini bukan hanya soal teknis kendaraan, tapi soal komitmen kita bersama. Negara tidak bisa tinggal diam saat keselamatan pengguna jalan dan infrastruktur publik terancam," kata Kasat.
"Bayangkan, kendaraan yang kapasitasnya hanya 10 ton dipaksa mengangkut 20 ton. Risikonya sangat tinggi, apalagi jika terjadi kegagalan sistem pengereman. Kita sering melihat kasus rem blong yang berujung kecelakaan fatal dan sebagian besar kendaraan yang terlibat adalah kendaraan ODOL," terangnya.
Dalam pemantauannya, truk pengangkut pasir dan kendaraan pengangkut barang bekas (rongsokan) sering kali masuk kategori rawan ODOL, terutama karena kerap terlihat membawa muatan yang menjulang tinggi. Namun, AKP Pandu menekankan pentingnya tidak menyamaratakan semua kendaraan besar.
"Ada kendaraan seperti truk tronton atau truk pembawa peti kemas yang memang secara pabrikan sudah disesuaikan dengan beban berat. Jadi penindakannya tidak bisa disamaratakan. Kami harus cek langsung di lapangan dan sesuaikan dengan aturan yang berlaku," ujar Kasat.
Saat ini, fokus Satlantas Polres Kuningan adalah edukasi dan sosialisasi kepada sopir pengangkut barang.Petugas yang menemukan kendaraan ODOL akan memberikan pemahaman bukan langsung sanksi. Namun, AKP Pandu mengingatkan, setelah masa sosialisasi ini berakhir,penindakan hukum akan dilakukan secara tegas.
"Melalui sosialisasi ini, kami berharap para sopir dapat menyampaikan kepada pemilik kendaraan atau perusahaan bahwa kendaraan mereka tidak layak jalan jika melebihi batas muatan. Ini demi keselamatan semua pihak,” tutup Kasat Lantas.( Jopray/Read )
Tidak ada komentar