Polres Kuningan Ungkap Jaringan Penyalahgunaan Narkoba, Amankan 11 Tersangka dalam Operasi Februari-Maret 2025
Berita Kuningan – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kuningan berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang selama periode Februari hingga Maret 2025.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan sebelas tersangka , termasuk dalam kasus penyalahgunaan ekstasi.Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi M Ali Akbar Yang didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba, Ajun Komisaris Polisi Jojo Sutarjo di Mapolres Kuningan Jumat (2/5/2025).
AKBP M Ali Akbar menjelaskan bahwa kasus-kasus yang berhasil diungkap meliputi berbagai jenis penyalahgunaan zat adiktif, termasuk narkotika golongan I jenis ekstasi dan sabu, psikotropika, serta obat keras dan bebas terbatas. Wilayah operasi para pelaku teridentifikasi di beberapa kecamatan di Kabupaten Kuningan, antara lain Kuningan, Mandirancan, Cigandamekar, Jalaksana, dan Cipicung.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya 30 butir ekstasi, 1,7 gram sabu, 224 butir psikotropika, serta 4.877 butir obat keras dan bebas terbatas yang terdiri dari berbagai jenis, termasuk Trihex (2.127 butir), Tramadol (1.405 butir), dan Dextro (1.345 butir).
Selain itu, diamankan pula sejumlah obat golongan benzodiazepin seperti Alprazolam, Clonazepam, Merlopam, Riklona, dan Diazepam.
Kapolres Kuningan menyoroti modus operandi para pelaku yang bervariasi, mulai dari sistem tempel atau peta lokasi hingga transaksi langsung atau Cash On Delivery (COD). Beliau menekankan bahwa peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan ketertiban umum.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk kasus narkotika, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara.
Untuk kasus psikotropika, mereka dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sementara itu, pelaku penyalahgunaan obat keras dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKBP M Ali Akbar menegaskan komitmen Polres Kuningan untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Beliau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menjaga Kabupaten Kuningan tetap bersih dan aman.( Jopray/Read )
Tidak ada komentar