Berita Terbaru

Polres Kuningan Bekuk Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Daerah


Berita Kuningan 
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil meringkus seorang pelaku spesialis pembobolan minimarket modern yang beroperasi lintas daerah. Tersangka berinisial HS (33) seorang residivis dengan kasus serupa ditangkap setelah serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian di sebuah gerai Alfamart di wilayah Desa Karangmangu Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan.

Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar melalui Kepala Satreskrim AKP Nova Bhayangkara dalam keterangan persnya pada Sabtu (11/5/2025) menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak Alfamart terkait tindak pidana pencurian.

"Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi kasus pencurian di Alfamart wilayah Desa Karangmangu Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan," ujar AKP Nova.

Berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka HS di kediaman istri sirinya di wilayah Indramayu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksi kejahatannya, termasuk rokok, masker, kabel ekstensi, gembok, kaos kaki, produk perawatan diri, pulpen, baterai, rokok elektrik, dan kaos singlet berlogo minimarket.

Lebih lanjut AKP Nova memaparkan kronologi kejadian, di mana aksi pencurian diketahui pada pagi hari sekitar pukul 06.45 WIB saat karyawan toko hendak membuka gerai. Karyawan mendapati kondisi etalase berantakan dan sejumlah barang hilang. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pintu gudang penyimpanan brankas telah terbuka dan plafon gudang jebol.

"Saksi pun memeriksa brankas tempat penyimpanan uang dan menemukan brankas sudah kosong dan rusak. Serta DVR CCTV di toko tersebut juga sudah dirusak dan memori cardnya hilang. Total kerugian yang dialami sebesar Rp 78.667.000," jelas AKP Nova.

Hasil pemeriksaan intensif terhadap tersangka HS mengungkapkan bahwa ia mengakui perbuatannya dan dibantu oleh tiga orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Selain itu, terungkap bahwa tersangka merupakan residivis dengan catatan kriminal serupa dan telah melakukan serangkaian aksi pencurian di berbagai toko swalayan lainnya di wilayah Jawa Barat.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas AKP Nova.

Saat ini, tersangka HS diamankan di Mapolres Kuningan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus guna menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan pembobolan minimarket ini.( Jopray/Read )

Tidak ada komentar