Berita Terbaru

Dua Tersangka Pembobol Pabrik Tepung di Ciawi Dibekuk Polisi

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Pitu Ika Prabawa saat memberikan keterangan pada awak media

Berita Kuningan - Dua orang tersangka kasus pembobolan pabrik tepung di Kuningan, Jabar, yang menyebabkan korban mengalami kerugian belasan juta rupiah, berhasil dibekuk Petugas kepolisian Polres Kuningan.

AKBP Willy Andrian Kapolres Kuningan  melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa dalam keterangan persnya mengungkapkan, jika tersangka melakukan tindak pencurian 3 unit mesin yang berada di dalam pabrik. Sehingga korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 12 juta.

“Pencurian terjadi di Ciawigebang, tepatnya di sebuah pabrik penggilingan tepung Desa Sidaraja. Awalnya, pencurian diketahui oleh pemilik pabrik saat melihat beberapa barang di dalam pabrik ada yang hilang,” terangnya kepada awak media,Selasa (23/1/2023).

Usai mengetahui hal itu, lanjutnya, akhirnya korban melaporkan kejadian itu kepada kepolisian. Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Kuningan bersama Tim Unit Reskrim Polsek Ciawigebang langsung melakukan penyelidikan.

“Tak lama, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial DA (25). Tersangka pertama ditangkap saat berada di kontrakan, ini berdasarkan hasil penyelidikan petugas,” ucapnya.

Pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Akhirnya, petugas kembali mengamankan satu tersangka lagi berinisial K (35). Tersangka DA merupakan warga Ciawigebang, sedangkan tersangka K asal Luragung.

“Total pelaku yang sudah diamankan ada 2 orang. Saat ini sedang dalam proses penyidikan, sekaligus penetapan tersangka terhadap para pelaku,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pengakuan dari para tersangka jika mesin atau peralatan pabrik dicuri dengan cara mencopoti setiap bagian mesin. Ini dilakukan para tersangka selama lima hari, sehingga mesin-mesin yang diambil tidak diambil sekaligus seluruhnya.

“Memang secara kebetulan, pabrik itu tengah tidak beroperasi. Sehingga baru diketahui oleh korban saat melihat kondisi dari dalam pabrik,” terangnya.

Dia menyebut, jika para tersangka tak lain adalah pegawai dari pabrik itu sendiri. Barang bukti yang diamankan yakni  1 unit Gigi dismield ffc45 dan 1 unit mesin Dismield ffc45, sedangkan barang yang lain sudah dijual tersangka.

Atas perbuatan itu, petugas menjerat dengan pasal 363 KUHPidana ayat 4 dan ayat 5 tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Jopray/Red)

Tidak ada komentar