KSK Minta Pelonggaran Aturan PPKM, Bupati Minta Maaf tak Dapat Kabulkan
Berita Kuningan - Aturan PPKM Darurat membuat para pelaku seni tidak bisa berkegiatan guna mencukupi kebutuhan sehari-hari, untuk itu, sejumlah pelaku seni daerah yang tergabung dalam Komunitas Seni Kuningan (KSK) melakukan audiensi dengan Bupati Kuningan, meminta agar ada pelonggaran terhadap kebijakan aturan PPKM, Selasa (27/7/2021).
“Kami pelaku seni hanya berharap kepada Bapak Bupati, buka kelonggaran kami beraktivitas. Agar lapangan-lapangan pekerjaan di Wilayah III Cirebon khususnya para pekerja seni bisa terlaksana,” ungkap Koordinator Komunitas Seni Wilayah III Cirebon, Budi Hermawan saat melakuka audiensi di Gedung Pendopo, ruang Purbawisesa.
Menurutnya, para seniman telah patuh pada aturan dan hukum yang berlaku selama penanganan pandemi Covid-19. Hanya dengan adanya aturan yang membuat mereka tidak dapat mencari nafkah itu sangat menyulitkan. Saat ini para pelaku seni tidak bisa berbuat banyak dan meminta bantuan agar ada kelonggaran di masa PPKM.
"Tolonglah Pak, Kalau ini tidak ada solusi, beli alat musik kami, akan kami jual. Saya sudah janji dengan ketua umum, hari ini enggak ada hasil, bubarkan KSK, karena sudah tidak dianggap lagi, kami sudah tidak dipake," tegasnya.
Oleh sebab itu, Ia berharap, mudah-mudahan ada kebijakan terhadap kelonggaran di masa PPKM bagi para pelaku seni. Sehingga pelaku seni bisa kembali beraktivitas untuk tetap memenuhi penghidupan sehari-hari.
“Jadi kepada siapa lagi kalau bukan kepada Bapak Bupati selaku pemangku kebijakan. Kami sudah lelah hampir 2 tahun mengalami hal ini,” ungkapnya.
Sementara Bupati H Acep Purnama SH MH menuturka bahwa dirinya memahami dan mengerti akan perasaan semua masyarakat akibat adanya aturan PPKM. Namun, semua kebijakan diatur oleh pemerintah pusat. Itu semua sebagai salah satu upaya dalam menekan angka penyebaran Covid-19.
“Pada dasarnya kami memaklumi keluhan yang disampaikan, kalau berbicara dampak, mohon maaf semua kita ini terdampak. Adapun dampak terbesar kepada siapa, saya tidak bisa memilah dan memilih, karena memang dampaknya luar biasa, termasuk terhadap pembangunan,” ucapnya.
Oleh sebab itu, Ia meminta maaf tidak dapat mengabulkan permohonan kebijakan memberi kelonggaran aturan saat perpanjangan PPKM. Sebab, Bupati kembali menjelaskan bahwa aturan itu merupakan instruksi dari pemerintah pusat, sehingga daerah tidak memiliki kewenangan.
“Untuk sekarang dengan pemberlakuan PPKM dengan level 3-4, mohon maaf saya tidak berani. Apapun konsekuensi yang harus saya terima, mohon maaf sebesar-besarnya saya tidak berani, lisan pun saya tidak berani. Kuncinya hanya kesabaran, 5 hari kedepan kita tunggu mudah-mudahan kondisinya semakin baik dan semakin baik lagi,” ungkapnya.
Ia berpesan, agar masyarakat bersabar dulu menunggu kasus Covid-19 semakin melandai. Apabila sudah melandai dan semakin turun, akan ada evaluasi untuk dilakukan pelonggaran-pelonggaran.
“Mari kita tahan diri dulu, mudah-mudahan, saya tidak bisa menjanjikan apa-apa, tetap apapun yang nanti menjadi keputusan pemerintah pusat yang akan membuat kelonggaran bagi kami. Untuk sementara saya tidak melihat ada satupun kelonggaran, kalau dulu jelas diserahkan kepada daerah, kalau seperti sekarang untuk sementara saya mohon maaf dunia akhirat lahir bathin, saya belum bisa berbuat apa-apa,” tutupnya. (NJ/Red)
Tidak ada komentar