Berita Terbaru

Aturan PPKM Memberatkan, Warga Kuningan Buat Surat Terbuka



Berita Kuningan - Berbagai aksi protes akibat aturan PPKM Darurat yang dirasa sangat memberatkan masyarakat terus bermunculan di Kabupaten Kuningan. Setelah sebelumnya ada aksi corat-coret mobil Fortuner, pembuatan petisi dan lainnya, Yopi Ahmad, warga Desa Cihideung Girang membuat surat terbuka untuk para pemangku kebijakan di Kabupaten Kuningan.

Dalam surat terbuka yang diunggah di akun media sosialnya tersebut, Yopi secara pribadi memohon dengan sangat agar ada kajian ulang mengenai aturan PPKM di Kabupaten Kuningan karena dianggap lebih memberatkan dibanding aturan pusat.

Menurut Ketua Yayasan Baitul Muawanah Nusantara ini, dalam Inmendagri No. 15 tahun 2021 tentang PPKM yang mana sesuai dalam diktum kesatu, Kabupaten Kuningan masuk kategori level 3 dan dalam Diktum ketiga huruf C nomor 4 pembatasan operasional pukul 20.00 WIB.

Namun aturan yang ada di Kabupaten Kuningan, sejak tanggal 13 Juli 2021, pembatasan jam operasional dimulai pukul 14.00 WIB. Hal tersebut dirasakan sangat memberatkan pedagang kecil, terutama pedagang yang memulai jam operasional sejak pukul 16.00 WIB

Berikut isi surat terbuka tersebut :

Kepada Berita Kuningan, Yopi menuturkan bahwa dirinya berharap kebijakan yang diambil pada perpanjangan PPKM di Kabupaten Kuningan dengan acuan Inmendagri Jawa Bali nomor 22 tahun 2021 harus benar-benar berpihak pada rakyat kecil dengan tetap mengutamakan kesehatan.

"Maka yg paling penting tidak lepas dari aturan pemerintah pusat serta harus memperhatikan validitas data dan kondisi masyarakat Kuningan," ungkapnya kepada Berita Kuningan, Selasa (20/7/2021).

Selain sektor ekonomi, Yopi juga menyoroti terkait hal ibadah. Menurutnya, Kuningan yang merupakan kabupaten agamis yang notabene banyak kalangan santri, ulama, seharusnya diajak membuat kebijakan dan diminta pandangan agar tidak bertabrakan dengan ubudiyyah sebagai makhluk yg wajib beribadah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

"Masyarakat yang sedang diguncang bencana butuh bimbingan ruhaniyyah karena mampu membangun imunitas secara alami manakala hati dan fikiran damai, bahagia dan merasa aman," lanjutnya.

Namun menurutnya, hal tersebut tentu saja dengan penerapan prokes yg mana telah dibantu penyediaannya dari dana desa sekurang-kurangnya 8% dari total dana desa sesuai regulasi yg telah dikeluarkan Kemendes.

Terkait Penutupan mesjid, ia mengungkapkan bahwa itu tidak perlu dilakukan. Pemda cukup memberi pembinaan secara virtual pada DKM dan Desa agar bersama2 menjaga masjid tetap terisi pada shalat berjamaah dengan pengaturan masuk masjid wajib bermasker dan Cuci Tangan dengan sabun yang disediakan DKM atau Desa.

"Malah disaat seperti ini ibadah mesti ditingkatkan agar pintu langit terketuk hingga terbuka Karena hanya dengan ridhoNya bencana Covid bisa segera berakhir," pungkasnya. (Q'noy/Eca/Red)

Tidak ada komentar