Berita Terbaru

Formatku Tak Puas Hasil Audiensi Dengan PLN



Berita Kuningan - Terkait hasil audiensi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Kuningan yang dilaksanakan di gedung Banggar DPRD Selasa Kemarin tanggal 4 April 2021, Forum Masyarakat Kuningan (Formatku) merasa tak puas.

"Belum ada kejelasan terkait tuntutan masyarakat. Baik tentang pemutusan, penggatian kWh ke token prabayar maupun pemasangan tiang listrik di tanah masyarakat belum ada kejelasan," ungkap Atang, Ketua Formatku.

Menurutnya saat audiensi, meski pihak PLN sepakat akan melakukan survei ke Lapangan namun belum ada kejelasan waktu. Selain itu jawaban-jawaban dari pihak PLN saat audiensi belum memuaskan peserta audiensi dan belum ada kepastian yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga belum ada titik temu.

"Misalkan terkait pemasangan tiang PLN di lahan masyarakat, pihak PLN menyatakan bahwa dalam aturan tidak ada transaksi untuk tiang listrik tegangan rendah, padahal harus nya tetap ada kompensasi," lanjut Atang.


Atang menjelaskan, bahwa adanya amanah hak konstitusi warga negara bahwa sejengkal tanah milik pribadi itu harusnya dilindungi oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 G Ayat (1).

"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,keluarga, kehormatan dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidakberbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," ujar Atang mengutip pasal tersebut.

Jadi, kata Atang, biarpun hanya sejengkal tanah, itu adalah hak yang mendapat perlindungan Undang-undang. Jika diambil tanpa ada ganti rugi itu melanggar konstitusi.

"PLN meski milik negara, namun sebuah badan usaha yang mengambil keuntungan. Kecuali kalau memang rakyat mendapatkan listrik secara gratis tanpa ada tagihan, itu lain cerita," tegasnya.

Adapun jawaban dari pihak PLN, terkait pemasangan tiang listrik di tanah warga sudah ada kesepakatan dengan warg masyarakat terdahulu. Mestinya bisa menunjukan bukti adanya kesepakatan atau persetujuan dari masyarakat tersebut. 

"Karena Asas hukum kita salah satunya menganut asas siapa yang berdalih maka ia harus membuktikan. jadi tidak hanya ngomong tapi berdasar hukum," ujarnya.

Untuk itu, kata Atang, Formatku memberikan waktu kepada pihak PLN Kuningan paling lambat 1 Minggu setelah audiensi untuk menunjukan itikad baiknya. 

"Jika memang sampai waktu yang ditentukan belum ada respon positif dari pihak PLN, maka Formatku akan kembali ke Dewan dan tentu saja dengan aksi yang berbeda, bukan hanya sekedar audiensi," pungkasnya. (AR27/Red)

Tidak ada komentar