Berita Terbaru

Zona Kuning, Tidak Ada PSBB di Kuningan




Berita Kuningan -
Bupati kuningan, Acep Purnama  mengeluarkan Surat Edaran No. 441/2389/Hukum tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Covid-19, yang ditandatangani pada Senin,14 September 2020.

Surat edaran tersebut ditujukan bagi para Camat, agar meningkatkan level kewaspadaan Kecamatan masing - masing dengan melakukan 7 langkah.

Salah satunya, yaitu penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro, sebagaimana berdasarkan peraturan Bupati Kuningan Nomor 37 tahun 2020, tentang pedoman PSBM di Kabupaten Kuningan.

Sebelumnya, diberitakan Wakil Bupati Kuningan, HM Ridho Suganda mengatakan PemKab Kuningan akan memberlakukan PSBB. 

Menurut Bupati Kuningan, Acep Purnama menjelaskan penerapan PSBB belum perlu dilakukan, untuk sementara diterapkan PSBM dikarenakan Kabupaten Kuningan masih berada di Zona Kuning.

"Belum bisa diterapkan PSBB karena masih Zona Kuning, namun bila ada peningkatan level zona tersebut menjadi orange, bahkan merah, maka tidak menutup kemungkinan akan diterapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti yang pernah dilakukan beberapa bulan lalu di Kuningan," ujar Acep Purnama yang juga Ketua Satgas Pencegahan Protokol Covid-19, di Ruang Linggarjati.

Sementara, untuk data kasus Covid-19 di Kabupaten Kuningan saat ini terus meningkat, per hari Senin (14/9/2020) terjadi peningkatan sebanyak tiga orang. Dengan jumlah total terkonfirmasi postif sebanyak 174 orang, yaitu 122 kasus sembuh, 6 orang meninggal dan 46 kasus dikarantina. (SK12/Red)

Tidak ada komentar