Berita Terbaru

Tak Gunakan Masker, Siap-siap Terjaring Razia




Berita Kuningan - Guna pengendalian Covid, mulai Selasa (15/9/2020) para pelanggar yang tidak menggunakan masker diberi sanksi. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan di Kabupaten Kuningan.

Penegakan kesidiplinan protokoler pencegahan Covid-19 tersebut merupakan bagian dari operasi yustisi, sebagaimana disampaikan oleh Kabag Ops Polres Kuningan, Kompol Tri Sumarsono.

"Operasi yustisi dimulai hari ini sasarannya adalah warga yang tidak menggunakan masker. Sanksi yang diberikan lebih berat dari sebelumnya, dengan harapan ada peningkatan kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan, " terangnya.

Kompol Tri Sumarsono menerangkan, dirinya menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polsek di lingkup Polres Kuningan untuk menggelar Kegiatan Operasi Yustisi Gabungan Pendisiplinan Masyarakat PC - PEN 3M di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Kuningan.

Terlihat di lapangan ratusan anggota satgas terdiri dari unsur Polisi Pamong Praja, Dishub, TNI, dan Polri, ikut dalam penegakkan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

"Operasi yustisi itu dibagi dalam dua jenis kegiatan, yakni Stasioner dan Mobiling, yang dilaksanakan di Jalan Siliwangi Kuningan," ujarnya.

Tak hanya di pusat kota, razia masker juga dilaksanakan di Kecamatan-kecamatan. Dari hasil razia, terjaring puluhan warga yang terlihat tidak bermasker, dan diberi sanksi seperti bersih-bersih, push up, melafalkan teks Pancasila hingga kartu identitasnya diamankan.

"Nanti setelah tujuh hari ke depan tidak ada lagi teguran bagi yang kedapatan tak bermasker, karena kita sudah sosialisasi sebelumnya. Ke depan, hukumannya dengan bersih-bersih menyapu jalan, menghafal pancasila hingga menyita KTP," pungkasnya. (SK12/Red)

Tidak ada komentar