Polres Kuningan Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Nenek Sanah
Rekonstruksi diperagakan mulai dari awal kejadian hingga korban terkapar akibat didorong dan dicekik hingga mati oleh pelaku, pada 12 Mei 2020 lalu.
Diberitakan sebelumnya seorang keponakan tega mencekik bibinya sendiri hingga tewas, dan tersangka membawa kabur perhiasan korban, pada 12 Mei 2020.
Sebelumnya tersangka sempat melarikan diri selama tiga bulan, hingga akhirnya ditangkap oleh Polres Kuningan, pada 27 Agustus 2020.
"22 adegan itu sesuai dengan keterangan Kami terima, berdasarkan hasil investigasi polisi,selain itu rekonstruksi ini dilaksanakan untuk menjelaskan keterangan para saksi,tersangka dan barang bukti yang ada," terang Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Danu Raditya Atmaja melalui Ipda Amdan Saleh.
Terlihat di lokasi rekontruksi terpasang garis polisi guna mensterilkan adanya warga yang masuk. Reka adegan berjalan dengan lancar dan kondusif. (AD27/Red)
Tidak ada komentar