Berita Terbaru

Petugas Damkar Evakuasi Korban yang Jatuh ke Jurang



Berita Kuningan - Petugas UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Kuningan melakukan aksi penyelamatan terhadap korban yang terjebak dalam sumur dan mengevakuasi korban yang masuk ke dalam jurang. Aksi tersebut hanyalah simulasi saat latihan gabungan penyelamatan korban yang terjebak dalam sumur dan evakuasi korban yang masuk ke dalam jurang dalam upaya peningkatan kemampuan personil anggota UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan yang dilaksanakan di Hutan Kota Mayasih, Ahad (28/04/19).

Latihan gabungan yang diikuti oleh anggota UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, anggota Damkar Kota Cirebon dan Pencinta Alam (PA) dari kalangan pelajar dan mahasiswa tersebut dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dan difasilitasi oleh Organisasi Vertikal Rescue Indonesia.

Melina Vitriani Ajeng Suparto, Amd. Kom., Koordinator Vertikal Rescue Indonesia Kuningan menuturkan bahwa latihan tersebut diadakan dalam upaya meningkatkan silaturahmi dan peningkatan kemampuan organisasi kemasyarakatan dan dinas instansi di Wilayah 3 Cirebon.

"Latihan ini mudah-mudahan menjadi agenda rutin, karena pada hakikatnya ilmu yang diperoleh kalau tidak dilatih secara terus menerus maka akan lupa," ungkap Melina.

Selain itu, menurut Plt. Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, M. Khadafi Mufti menuturkan bahwa petugas pemadam kebakaran tidak hanya melakukan pemadaman api, akan tetapi juga melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya sebagai upaya dalam memenuhi unsur kewajiban aparatur Pemadam Kebakaran.

"Selain bertugas memadamkan kebakaran, anggota pemadam kebakaran juga memiliki kewajiban untuk melakukan pertolongan terhadap korban bencana alam seperti longsor, banjir, serta evakuasi korban yang masuk ke dalam sumur atau jurang," ungkapnya.

Menurut Khadafi, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Pemadam Kebakaran dalam upaya melakukan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan non kebakaran.

"Ini perlu mendapatkan perhatian, khususnya dari pemerintah Kabupaten Kuningan karena pelatihan seperti ini harus sering dilakukan khususnya bagi anggota pemadam kebakaran, karena apabila ada kejadian di lapangan harus serba cepat, tepat, terukur, sistematis dan terarah sehingga korban bisa diselamatkan dan yang lebih utama adalah tetap menjaga keselamatan petugas pemadam kebakaran," pungkasnya. (AR27/EH16/Red)

Tidak ada komentar