Berita Terbaru

Merusak dan Membawa Senjata Tajam, ODGJ Diamankan Oleh Aparat Desa Babakanreuma


Kuningan, (BK) - Ikhsan (18) warga Desa Babakanreuma, Dusun Kliwon, RT. 04/RW.05 yang merupakan penderita gangguan jiwa atau biasa disebut Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), beberapa hari terakhir menunjuk perilaku yang meresahkan masyarakat.

Beberapa perbuatan yang meresahkan tersebut diantaranya merokok, BAB dan kencing sembarangan di dalam masjid desa, merusak pintu kaca masjid, meminjam sepeda tetangga tanpa pamit, hingga terakhir, Jumat (23/03) siang kemarin sempat membawa Senjata Tajam (Sajam) berupa kapak.

Beruntung kejadian tersebut segera diketahui Tohana (58), orang tua pasien. Pihak pemerintah desa yang memonitor perkembanga Ikhsan segera mengambil tindakan untuk mengamankan Ikhsan guna menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Pihak desa segera berkoordinasi dengan pihak keluarga dan Forum Jaring Pengaman Umat  (JPU) yang kemudian melaporkan kejadian tersebut pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kuningan untuk segera diambil tindakan.

Dipimpin Salim, Kepala Desa Babakanreuma, Uja Sujana, selaku KASIPEM/Kasatgas Linmas mengamankan Ikhsan dibantu Linmas/aparat dan warga setempat membantu petugas Puskesmas Sindangagung untuk membawa Iksan ke Puskesmas Sindangagung guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Kepala Puskesmas, H.Tauhid dibantu Meli Verniana Siska yang merupakan bidan Desa Babakanreuma dengan sigap melakukan penanganan dengan memberikan suntikan penenang. Pasien kemudian segera dibawa ke RS. Mitra Plumbon, Kab. Cirebon untuk mendapat rehab medis diantar menggunakan kendaraan oprasional  Puskesmas .

Kepala Desa Babakanreuma, Salim yang diwakili oleh Kasipem, Uja Sujana menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan  kerjasama dengan JPU yang berkordinasi dengan Dinkes Kabupaten Kuningan untuk mengurus ODGJ di desanya termasuk yang memiliki prilaku kekerasan seperti Iksan.

"Bagaimanapun juga mereka (Para ODGJ - Red), adalah manusia yang layak diperlakukan secara manusiawi. Untuk itu kami pihak desa sangat memperhatikan mereka karena memang membutuhkan perhatian lebih," ungkap Uja.

Untuk itulah pihaknya berusaha keras menghindari pasung karena bagaimanapun juga alasannya, melakukan pemasungan terhadap ODGJ merupakan tindakan yang melanggar Hak Azasi Manusia (HAM). (AR27/Red)

Ikuti Polling Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan periode 2018-2023 terfavorit. Geser kebawah dan pilih dikolom Polling.

Tidak ada komentar