Subsidi Listrik Bagi Masyarakat Miskin Bisa Didapat Dengan Cara Ini
Pemerintah akan memastikan bahwa penerima subsidi listrik adalah mereka yang memang berhak, yaitu masyarakat miskin dan tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang disahkan oleh Mentri Sosial.
Berdasarkan Peraturan Mentri ESDM No. 28 Tahun 2016, konsumen Rumah Tangga Daya 900 VA dikelompokan menjadi 2 golongan tarif.
Tarif R-1/900, yaitu tarif untuk konsumen miskin dan tidak mampu. Jika yang termasuk konsumen tarif ini, listrik akan tetap disubsidi dan tidak mengalami kenaikan tarif sebagaimana yang terdapat dalam selebaran sosialisasi yang diterbitkan oleh Kementrian ESDM, dan bisa didapat di Kantor Pelayanan PLN Kuningan.
Disebutkan pula bahwa tarif yang ke 2 adalah, tarif R-1/900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu), yaitu tarif untuk konsumen mampu. Jika termasuk golongan ini maka tidak lagi disubsidi dan mulai mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap mulai 1 Januari 2017 lalu.
Bagi Rumah Tangga miskin dan tidak mampu yang dicabut subsidi dan belum mendapatkan tarif listrik bersubsidi kembali, dapat menyampaikan pengaduan ke Kantor Desa atau Kantor Kelurahan setempat untuk mendapatka formulir.
Dari Desa/Kelurahan, pengaduan diteruskan ke Kecamatan. Di Kecamatan, data pelanggan yang mengajukan pengaduan dimasukkan dalam aplikasi berbasis web, langsung dikirim ke posko pusat di Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Dapat juga dengan cara mengunjungi website www.lapor.go.id, atau melalui SMS ke 1708, ketik SL (spasi) Nomor Induk Kependudukan (spasi) id_pelanggan (spasi) isi aduan. Contoh : SL 5005104105980004 515040374878 saya miskin, bagaimana cara mendapat tarif listrik bersubsidi.
Kriteria penilaiannya sama dengan kriteria 40% penduduk termiskin Indonesia yang dibuat TNP2K. Ada penilaian soal kepemilikan aset, perumahan, pekerjaan, tingkat pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.
Kalau memang layak, maka pelanggan akan segera dimasukkan sebagai pelanggan listrik golongan 900 VA yang harus disubsidi. PLN pun segera menyesuaikan tarif.
Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang sampai saat ini belum mendapatkan tarif listrik bersubsidi dapat melakukan cara-cara diatas sejak Januari 2016 kemarin. Karena sebagian masyarakat belum mendapat informasi tersebut, beritakuningan.com kembali mengulang informasi tersebut. Semoga bermanfaat. (AR27)
Tidak ada komentar