Berita Terbaru

KPU Kuningan Lantik 25.172 KPPS Secara Serentak

Berita Kuningan - Proses Pembentukan Anggota KPPS dengan  rekrutmen terbuka telah dilaksanakan sejak Desember 2023. Setelah proses seleksi berakhir, ditetapkan sebanyak 7 orang anggota KPPS untuk bertugas pada Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan pada hari ini, Kamis (25/1/2023) telah melantik 25.172 KPPS  secara serentak di 376 Desa/Kelurahan, 32 Kecamatan.

Mengingat suksesnya pemilu 2024 tidak bisa lepas dari KPPS sebagai pasukan terdepan pelaksanaan pemungutan serta penghitungan suara di TPS maka peran KPPS menjadi faktor penentu sebagai mana yang diamanatkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yakni memerankan tugas sesuai dengan berpedoman pada asas Pemilihan Umum, yaitu LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil).

Selain Prosesi Pelantikan KPPS, juga diringi penanaman pohon secara serentak di 376 titik pelantikan sebagai wujud kesadaran keberlangsungan lingkungam karena pemakaian logistik berbahan kertas yang banyak.

Aof sebagai Kadiv SDM Menjelaskan bahwa pelantikan KPPS dengan masa kerja mulai sejak dilantik dan berakhir pada tanggal 25 Februari 2024 menandai dua kesadaran, yakni kesadaran akan tanggung jawab terkait pemungutan suara dan penghitungan suara serta kesadaran akan keterkaitan pemakaian Logistik KPU tidak lepas dari lingkungan.

"Saya berharap Anggota KPPS yang telah dilantik memiliki niat yang kuat dan bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu, bekerja secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab dan transparan. Dan memegang tuguh prinsip KPU Melayani," ungkap Aof.

Hal itu menjadi Komitmen KPU Kabupaten Kuningan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih pada kegiatan pemungutan suara dan  penghitungan suara Rabu 14 Februari 2024. Diantaranya, ditunjukkan dengan memberikan bimbingan teknis kepada semua 7 orang Anggota KPPS, yang merupakan faktor pembeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya yang hanya memberikan bimbingan teknis hanya kepada 1 orang Anggota KPPS. (Jopray/Red)

Tidak ada komentar