Berita Terbaru

Ustadz Fitriyadi : Korupsi Adalah Pengkhianatan Berat Terhadap Rakyat



Berita Kuningan - Pandemi Covid-19 melanda seluruh negara di dunia termasuk Indonesia. Berbagai sektor mengalami kelumpuhan termasuk sektor ekonomi. Kondisi sulit dialami hampir semua orang baik yang kaya, terlebih lagi yang miskin.

Berbagai kebijakan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, secara terpaksa membuat roda perekonomian masyarakat lumpuh. Beruntung pemerintah menggontorkan berbagai bantuan sosial.

Namun yang sangat disayangkan, ada orang-orang yang justru memanfaatkan musibah ini. Mulai dari Mentri Sosial, ditambah Bupati, Sekda, Kadinsos, Kadinkes, Kepala Desa hingga kebawahnya di beberapa daerah sudah tertangkap karena melakukan tindak pidana korupsi dana Bansos.

Menanggapi hal tersebut, Ustadz Fitriyadi Siradj, Sekertaris Komisi Fatwa MUI Kab. Kuningan menyampaikan bahwa, dalam pandangan syaria'at, korupsi merupakan Ghulul (pengkhianatan berat) terhadap amanah rakyat.

Selain pengkhianatan berat, terangnya, korupsi juga termasuk kategori Sariqoh (pencurian) dan Nahb (perampokan) yang tentu saja hukumannya sangat berat baik di dunia terlebih diakherat kelak, terlebih merampas hak fakir miskin seperti Bansos.

"Dalam ajaran Islam, hukuman bagi Koruptor adalah mengembalikan harta yang ia korupsi dan dihukum dengan potong tangan bahkan hingga hukuman mati," terangnya kepada BERITA KUNINGAN, Sabtu (10/4/2021)

Dirinya menambahkan, kelak diakherat, semua orang yang telah dirugikan akan menuntut, dengan cara menerima amal baik koruptor, atau menimpakan dosa untuk dipikulkan kepada si koruptor, dan puncaknya dilemparkan ke api neraka. 

Tak hanya pelaku korupsi, lanjutnya,  orang yang membantu, membela, melindungi pelaku korupsi walaupun tidak ikut memakan hasilnya, hukumnya tetap dosa karena termasuk ta'aawun 'alal itsmi wal 'udwaan (Tolong menolong dalam berbuat pelanggaran dan dosa).

"Bahkan orang yang tahu kejahatan tersebut padahal dia mampu untuk mencegahnya, tapi dia diamkan, maka dia juga terkena dosa," pungkasnya. (AR27/Red)

1 komentar:

  1. Mendengarnya saja ngeri.. apalagi melakukanya. Astaghfirullah pantas di hukum mati.

    BalasHapus