Tak Hanya Minta Maaf, Praktisi Hukum Meminta Ketua Dewan Pertanggungjawabkan Ucapannya
Dalam video yang beredar di media Sosial YouTube saat diwawancara oleh awak media, anggota dewan dari Partai PDI Perjuangan itu menyampaikan meminta pada pemerintah daerah khususnya Gugus Tugas supaya segera menutup Ponpes Husnul Khotimah dan memulangkan santri-santri yang ada.
Selain itu, Ketua PPHI Kabupaten Kuningan, Ir Toto Suripto menegaskan bahwa Nuzul Rachdy harus mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan terkait pernyataan jangan sampai Husnul hanya membawa limbah, limbah wabah dan limbah segalanya.
"Kalimat kurang pantas yang diucapkan pejabat publik tersebut, kami menafsirkan bahwa keberadaan Pondok Pesantren Husnul Khotimah selama ini terkesan negatif, karena hanya membawa limbah atau membawa yang tidak bernilai, baik itu berupa wabah ataupun limbah segalanya," ungkap Toto, saat wawancara dengan beberapa awak media, di Ruamh makan Sate Maranggi, Cikupa Darma, Sabtu, (3/10/2020).
Menurut Toto, Penempatan kata Limbah yang disandingkan dengan kata Wabah, maka seolah adanya wabah dipesantren Husnul Khotimah, tidak hanya saat sedang terjadi Pandemi Covid 19 saja. Terlebih lagi adanya kata-kata limbah segalanya.
"Apa yang dimaksud Membawa Limbah Wabah ? dan apa yang dimaksud Membawa Limbah Segalanya ?
Haruslah dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Saat memberikan klarifikasi, lanjut Toto, harus secara objektif dan logis karena kedudukannya sebagai Pejabat Publik yaitu sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuningan yang terikat oleh Kode Etik dan sebagai warga negara yang harus memiliki perlakuan yang sama dihadapan hukum, maka statemen nya harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sementara itu, Sekertaris PPHI Dadan Somantri IS, SH menambahkan, ucapan dari Ketua DPRD tersebut sangat berlebihan dan tendensius.
"Saya menilai pernyataanya sangat berlebihan dan tendensius, mestinya selaku pejabat publik dalam menyampaikan pandangan atau pendapatnya jangan sampai sifatnya multitafsir, dan saat ini yang terjadi seoalah akan mengangkat adanya permasalahan baru yang belum jelas persoalannya," ungkap Dadan.
Menurutnya, Ini harus diklarifikasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru, apa yang dimaksud limbah wabah dan limbah segalanya.
"Artinya ia harus bisa membuktikan ucapannya.
Apabila tidak dapat membuktikan, maka kami sangat siap untuk menjadi kuasa hukumnya pihak Husnul Khatimah sebagai pihak yang dirugikan karena diduga telah difitnah dan dicemarkan nama baiknya, apabila persoalan ini akan masuk keranah hukum," lanjutnya.
Dadan menambahkan, apa yang dilakukan pihaknya adalah sebagai bentuk kepedulian terhadap aset bangsa yaitu Pondok Pesantren yang telah menciptakan generasi- generasi muda yang berkualitas.
"Mestinya kita bangga terhadap pesantren Husnul Khatimah, karena keberadaan nya telah membawa nama baik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan baik ditingkat nasional ataupun di negara-negara lain atas prestasi-prestasi siswanya atau santrinya," ujarnya.
Adapun ketika adanya santri yang terpapar wabah covid 19, lanjutnya, itu adalah hal yang sangat sama sama tidak kita kehendaki.
"Yang Namaya wabah bisa menjangkit kepada siapa pun, tidak terkecuali santri-santri yang ada di Pondok Pesantren Husnul Khotimah, dan penaggulangan wabah ini tanggungjawab bersama, jadi ya biasa saja lah ngomongnya jangan lebay biar tidak terkesan adanya persoalan pribadi atau golongan," pungkasnya. (AR27/Red)
Tidak ada komentar