Ketua PWI Jabar akan Turun Langsung Mengisi Materi OKK PWI Kuningan
Berita Kuningan - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Barat, H. Hilman Hidayat dipastikan bakal menjadi salah satu pemateri dalam pelaksanaan kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Kabupaten Kuningan yang akan diselenggarakan tanggal 10 Oktober 2020 mendatang.
Selain itu, jajaran pengurus PWI Provinsi Jawa Barat lainnya yang sudah puluhan tahun malang melintang di dunia jurnalistik, seperti, Ketua Bidang Organisasi M. Safrin Zaini, Wakil Ketua Bidang Advokasi H. Agus Dinar, Sekretaris PWI, H. Wawan Ruswana dan beberapa tokoh pers lainnya.
“Saya ditelpon oleh Pak M. Safrin Zaini bahwa Pak Ketua H. Hilman Hidayat pun akan turun langsung sebagai pemateri pada pelaksanaan OKK PWI Kabupaten Kuningan sehingga kegiatannya akan semakin bermakna,” ujar Ketua PWI Kabupaten Kuningan, Iyan Irwandi, S.IP., Ahad (4/10/2020).
Ia berharap, pelaksanaan kegiatan OKK yang baru diselenggarakan pertama kali di wilayah Kabupaten Kuningan ini dapat dijadikan ajang untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan para jurnalistik yang akan menjadi anggota PWI Kabupaten Kuningan karena para narasumber yang dihadirkannya pun, merupakan tokoh-tokoh yang berkompeten di bidangnya.
Begitu juga, jenis materi yang bakal disampaikan pada kegiatan tersebut, meliputi tata cara menulis berita yang benar sesuai kaidah jurnalistik, pemahaman Undang-Undang Pers Nomor : 40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Prilaku Wartawan, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), sejarah berdirinya organisasi PWI, perkembangan media di masa mendatang dan sebagainya.
Sementara itu, kegiatan OKK PWI yang akan diselenggarakan di aula kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, kata lulusan terbaik Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) angkatan II tahun 2016, didasarkan pada Pasal 3 Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) PWI.
Sedangkan para pesertanya harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan media yang berbadan hukum pers, tidak pernah dihukum oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap akibat melakukan tindak pidana yang bertentangan dengan martabat dan profesi kewartawanan. Serta menyatakan tunduk dan taat terhadap segala peraturan PWI.
“Kuotanya hanya untuk sekitar 20 orang saja dan sebagian besar persyaratannya yang tidak beda jauh dengan persyaratan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) telah terkumpul. Semoga dengan adanya kegiatan OKK, regenerasi anggota PWI Kuningan terus berjalan secara dinamis,” pungkasnya. (AR27/Ril/Red)
Tidak ada komentar