“Rencana pembatasan jam malam akan dilakukan pemerintah, nanti kita tunggu surat edaran Bupati saja,” ungkap M. Ridho Suganda, Wakil Bupati Kuningan melalui sambungan telepon, Kamis (10/9/2020).
Mengenai pemberlakukan jam malam tersebut, kata Ridho, ini seperti yang pernah berlaku di Kabupaten Kuningan sebelumnya.
“Untuk waktunya, bisa mulai pukul 19:00 hingga pukul 06:00 WIB pagi hari,” katanya.
Mengenai peningatan jumlah Covid-19, kata Edo, ini bukan semata urusan pemerintah, masyarakat harus turut serta melakukan pencegahan penyebaran.
“Seluruh lapisan masyarakat pun harus ikut serta dalam gerakan protokol kesehatan,” pungkasnya. (AD27/EH16/Red)
0 Komentar