Berita Terbaru

Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Sudah Tidak Berlaku Lagi?



Berita Kuningan - Tersebarnya surat Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor  B-1264/DJ.I/DT.I.I/PP.00/07/2020,  perihal: Implementasi KMA 792 tahun 2018, KMA 183 tahun 2019, dan KMA 184 tahun 2019, yang diterbitkan pada tanggal 10 Juli 2020 lalu, menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Dari surat yang beredar terdapat 3 poin, salah satunya adalah poin  ketiga yakni, "Dengan berlakunya Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 183 tahun 2019 dan KMA 184 tahun 2019, maka tahun 2020/2021 KMA nomor 165 tahun 2014 tentang kurikulum 2013 mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah sudah tidak berlaku lagi".

Banyak masyarakat yang mengira bahwa surat tersebut adalah keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama untuk tidak memberlakukan lagi pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah.

Menanggapi hal tersebut, Rokhidin, Kasi Madrasah Departemen Agama Kabupaten Kuningan meluruskan informasi tersebut.

"Surat yang beredar itu bukan tentang penghapusan pelajaran PAI dan Bahasa Arab, tetapi dengan berlakunya KMA 183 tahun 2019 dan KMA 184 tahun 2019, maka KMA 165 tahun 2013 sudah tidak berlaku lagi, bukan pelajaran PAI dan Bahasa Arabnya," terang Rokhidin kepada wartawan beritakuningan.com, Senin (20/07/2020).

Lebih lanjut Rokhidin menjelaskan, saat ini pengelolaan pembelajaran pada MI, MTs dan MA berpedoman pada KMA 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang implementasi kurikulum pada Madrasah sehingga tidak ada lagi yang menggunakan Kurikulum 2006.

"Jadi sekali lagi yang tidak berlaku itu KMA tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 yang tidak berlaku lagi, bukan pelajaran PAI dan Bahasa Arabnya," pungkasnya. (IW27)

Tidak ada komentar