Berita Terbaru

Jelang Hari Anti Narkotika Internasional, BNNK Kuningan Ringkus Pengedar Sabu



Berita Kuningan - Berawal dari laporan masyarakat, Badan Narkotika  Nasional Kabupaten (BNNK) Kuningan, amankan seorang pemuda pengguna dan pengedar sabu berinisial AJ bin NN yang merupakan warga Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan.

Saat konferensi pers di  kantor BNN Kabupaten Kuningan, Kamis (18/6/2020), Kepala BNNK Kuningan, Edi Heryadi, menguraikan kronologis penangkapan, berawal dari laporan warga pada bulan Mei terkait adanya penyalahgunaan narkoba.

"Namun kala itu pergerakan kami terhambat, saat anggota harus melaksanakan aturan pemerintah selama pandemi Covid-19, yaitu bekerja dari rumah," paparnya.

Kemudian pada awal Juni 2020 lanjutnya, setelah adanya kelonggaran protokol Covid-19, pihaknya mulai melakukan pergerakan. "Hingga pada 10 Juni 2020, Kami berhasil menangkap tangan tersangka AJ bin NN yang merupakan warga Kecamatan Ciawigebang, "papar Edi.

Tersangka kedapatan membawa narkotika golongan I,  jenis sabu-sabu sebanyak 3 paket sedang dan 1 paket kecil dengan berat kotor 2,26 gram beserta 1 unit sepeda motor dan satu unit handphone sebagai barang bukti.

"Narkotika tersebut disembunyikan tersangka di dalam dashboard motor, sehingga motor, juga handphone yang dijadikan alat komunikasi, kami amankan bersama tersangka di Kantor BNNK Kuningan,"jelasnya.

Adapun modus operandi tersangka yaitu dengan sistem tempel juga kadang adu bagong (bertemu langsung - red) dengan NK alias KB yang kini masih menjadi DPO. 

"Sistem pembayarannya sendiri melalui aplikasi online, menurut pengakuan tersangka, sebagian narkotika ia gunakan sendiri dan sebagian lagi dijual seharga Rp. 300 Ribu hingga Rp. 700 ribu, tergantung pesanan," jelasnya.

Kepala BNNK Kuningan menyayangkan karena menjelang Hari Anti Narkotika Nasional (Hani) yang jatuh pada 26 Juni, pihaknya malah menangkap tindak pidana penyalahgunaan dan pengedar narkotika.

"Sangat disayangkan sekali justru menjelang HANI,  kami malah menemukan kasus seperti ini, dan yang lebih disayangkan adalah warga Kabupaten Kuningan, yang mengedarkan narkotika di Kuningan, merusak kotanya sendiri," kata Edi prihatin.

Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1)JO,  pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. (AD28/EH16/Red)

Tidak ada komentar