Berita Terbaru

Sapu Bersih Kejahatan, Polres Kuningan Ringkus Puluhan Pengedar Narkoba Hingga Pelaku Balap Liar


Berita Kuningan
 - Kepolisian Resor (Polres) Kuningan meringkus belasan kasus tindak pidana narkotika, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga aksi balap liar di wilayah hukum Kabupaten Kuningan sepanjang periode Juli hingga September 2026.

Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama mengungkapkan, penindakan tegas ini merupakan komitmen jajarannya dalam menciptakan situasi yang kondusif dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

"Kami pastikan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan," tegas AKBP Bellen saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kuningan, didampingi Wakapolres Kompol Eryda Kusumah, Rabu (23/9/2026).

Dari pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dan obat keras terbatas, Satresnarkoba Polres Kuningan membekuk 22 tersangka dari 12 kasus berbeda. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 28 paket sabu seberat 18,12 gram, 34 butir psikotropika, serta 7.273 butir obat keras/bebas terbatas.

Para tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Selain kasus narkoba, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim bersama Polsek jajaran juga membekuk sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis kendaraan roda dua beserta sejumlah unit sepeda motor hasil curian. Para pelaku curat ini dijerat Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Tak berhenti di situ, jajaran Satlantas Polres Kuningan turut menggagalkan aksi balap liar yang meresahkan warga. Sebanyak 22 remaja beserta 15 unit sepeda motor diangkut ke Mapolres.

Petugas juga menggencarkan razia knalpot brong dan kelengkapan berkendara. Sepanjang Agustus 2026, Satlantas Polres Kuningan menerbitkan 191 lembar surat tilang, yang didominasi 173 penindakan knalpot brong dan 18 pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Guna mengantisipasi potensi kejahatan jalanan, AKBP Bellen mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

"Kami mengimbau warga untuk selalu memastikan keamanan kendaraan saat diparkir serta menjauhi narkoba. Apabila melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat," pungkasnya.( Pray/Red )

Tidak ada komentar