Berita Terbaru

Polres Kuningan Ringkus Pencuri Ratusan Bungkus Rokok Senilai Belasan Juta Rupiah


Berita Kuningan
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah toko kelontong di wilayah Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Dalam aksi tersebut, pelaku menggasak ratusan bungkus rokok berbagai merek dengan total kerugian mencapai belasan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa peristiwa pembobolan ini menimpa Toko Rizky yang berlokasi di kawasan Pertokoan Hidayah Desa Caracas Kecamatan Cilimus.

"Kasus ini berhasil terungkap berkat hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan petugas, mulai dari analisis rekaman CCTV hingga identifikasi sidik jari yang tertinggal di lokasi kejadian," ujar AKP Abdul Aziz didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono, Selasa (2/6/2026).

Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu (26/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak bagian atap bangunan.

Setelah berhasil menjebol atap, para pelaku langsung menguras isi toko dan mengincar ratusan bungkus rokok yang menjadi target utama mereka.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi dua orang tersangka. Keduanya adalah D (40) dan AF (20), yang merupakan warga Kecamatan Astanajapura, Kota Cirebon.

Pelarian kedua pelaku berakhir setelah Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Cilimus mengepung tempat bersembunyian mereka. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Desa Wanakaya, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.

AKP Abdul Aziz membeberkan bahwa kedua pelaku berbagi peran saat melancarkan aksinya.

"Pelaku D berperan sebagai eksekutor yang merusak atap toko dan mengambil barang-barang milik korban. Sementara pelaku AF bertugas mengamati serta memantau situasi di sekitar lokasi agar aksi mereka tidak ketahuan," jelasnya.

Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan serta barang hasil curian.Barang bukti yang di amankan,390 bungkus rokok berbagai merek,tang potong,sebilah golok,senter,dua karung plastik,tas ransel dan satu unit sepeda motor milik pelaku dalam menjalankan aksinya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan  Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

AKP Abdul Aziz menegaskan, Polres Kuningan berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan menindak tegas segala bentuk kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya para pelaku usaha di wilayah Kuningan.( Jopray/Red )

Tidak ada komentar