Berita Terbaru

Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian Medis di RSUD Linggajati, Hasil MDP Jadi Kunci


Berita Kuningan - 
Kepolisian Resor Kuningan terus mendalami kasus dugaan kelalaian medis di RSUD Linggajati atas meninggalnya bayi pasangan Andi (36) dan Irmawati (33). Hingga Rabu (27/8), 14 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik.

​Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak awal Juli 2025 setelah menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya indikasi praktik kedokteran yang tidak sesuai standar.

​"Kami sudah mendapatkan hasil dari Majelis Disiplin Profesi (MDP). Hasilnya menyatakan adanya dugaan pelayanan yang tidak sesuai standar yang ditentukan, sehingga proses penyelidikan bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan," ujar AKBP Ali Akbar.

​Sebagai langkah lanjutan, pihak kepolisian berencana mengundang ahli dari Kementerian Kesehatan untuk memberikan keterangan terkait standar pelayanan medis yang seharusnya diterapkan di rumah sakit. Setelah itu, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

​Kasus ini bermula pada 14 Juni 2025. Irmawati, yang hamil 34-35 minggu, mendatangi IGD RSUD Linggajati setelah air ketubannya pecah. Tim medis IGD baru mendapatkan respons dari dokter spesialis kandungan pada 15 Juni 2025 dini hari. Pasien kemudian dipindahkan ke ruang Camelia Nifas dan janinnya masih terpantau dalam kondisi baik.

​Namun, pada 16 Juni 2025, Irmawati mengeluh sakit perut hebat. Tenaga medis menyarankan puasa untuk persiapan operasi caesar yang dijadwalkan pukul 08.00 WIB. Sesaat sebelum operasi, dokter menjelaskan kepada suami pasien bahwa kondisi janin sudah melemah karena air ketuban kering dan plasenta terjepit. Bayi akhirnya tidak dapat diselamatkan setelah operasi caesar selesai.

​Polisi menduga adanya tindak pidana kelalaian dalam penanganan medis ini, termasuk dugaan tidak diberikannya pertolongan pertama pada pasien gawat darurat dan kealpaan tenaga kesehatan yang berujung pada kematian. 

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 438 ayat (2) atau Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian.( Jopray/Red )

Tidak ada komentar