Berita Terbaru

Kasatpol PP : Patuhi Protokol Kesehatan dan Surat Edaran Bupati



Berita Kuningan - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kuningan Drs. Agus Basuki, M.Si menghimbau masyarakat di Kabupaten Kuningan untuk mematuhi protokol kesehatan. Hal itu disampaikan saat melaksanakan monitoring kegiatan masyarakat di area taman kota dan sekitarnya hari minggu (10/1/2021).

Agus juga menyampaikan sudah melakukan upaya penertiban dan memasang pengumuman agar masyarakat tidak memarkir, berjualan dan berkerumun di lokasi tersebut, selain telah menutup Jembatan Penyebrangan Orang (JPO).

“Butuh kesadaran semua pihak untuk mencegah penyebaran covid 19. Kami menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, apabila keluar rumah selalu memakai masker dan tidak berkerumun, dan untuk hari minggu ini kami menambah personel anggota untuk bertugas di lokasi ini “jelas Agus.

Lebih lanjut ia menyampaikan, “Bersama ini juga kami informasikan kepada masyarakat  bahwa Pak Bupati telah mengeluarkan surat edaran nomor 443/36/Huk tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 19 (covid 19) di Kabupaten Kuningan, “ jelasnya.

Surat edaran Bupati ini merupakan tindaklanjut atas dikeluarkannya instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19 (covid 19), Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 443/Kep.10-Hukum/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di 20 (duapuluh) Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 19 (covid 19).

Gubernur Jawa Barat juga telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 19 (covid 19) di Jawa Barat.

Dalam Surat Edaran Bupati Kuningan nomor 443/36/Huk yang dikeluarkan tanggal 8 Januari 2021 diterbitkan dalam rangka penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 19 (covid 19). Untuk hal tersebut Pemerintah Kabupaten Kuningan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar :

  1. Menjaga kesehatan dan membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);
  2. Menhindari tempat umum, keramaian, kerumunan di ruang publik, apabila tidak ada kepentingan mendesak;
  3. Menghindari kontak fisik;
  4. Tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan;
  5. Kegiatan masyarakat diluar rumah dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.;
  6. Apabila terdapat masyarakat yang mengalami gejala mirip segera dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat, dan;
  7. Apabila dilakukan pemeriksaan terhadap anggota masyarakat dan diperoleh hasil rapid test reaktif dan swab test positif, anggota masyarakat tersebut akan diisolasi di Rumah Sakit rujukan atau tempat isolasi lain yang ditetapkan pemerintah, atau dapat melakukan isolasi mandiri selama masa inkubasi dengan pengawasan ketat secara berjenjang dari Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Apabila isolasi mandiri tidak dapat dilaksanakan dengan baik, maka satgas Kecamatan, Kelurahan dan Desa setelah melaksanakan koordinasi dapat memindahkan warga yang terkonfirmasi positif covid 19 ke rumah sakit Rujukan.

Berkenaan dengan himbauan tersebut, Bupati juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Satgas Penanganan Covid 19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa, serta RW dan RT, sesuai dengan tanggungjawab masing-masing,  sebagai   berikut :

  1. Kepada seulurh Camat, Lurah dan Kepala Desa  agar melaksanakan pencatatan dan pelaporan terhadap warganya yang melakukan perjalanan ke daerah-daerah yang telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 19 (covid 19);
  2. Optimalisasi operasi kepatuhan dan yustisi terpadu yang bersifat dinamis;
  3. Membatasi kegiatan yang memobilisasi/mengumpulkan pegawai/masyarakat dalam jumlah besar;
  4. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 % (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50 % (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  5. Mengijinkan kegiatan di tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan sebesar 50 % (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  6. Kegiatan belajar mengajar untuk semua tingkatan diselenggarakan secara daring/online;
  7. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, cafeteria, warung kopi,  rumah makan dan toko modern sampai dengan pukul 20.00 WIB;
     
  8. Membatasi usaha di bidang pariwisata antara lain :
  1. Bagi objek wisata yaitu :
  • Tanggal 11 s.d 18 Januari 2021 ditutup total
  • Tanggal 19 s.d 25 Januari 2021 dibuka khusus bagi wisatawan lokal (asal Kuningan), bagi yang berasal dari luar Kuningan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen atau PCR yang berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.
     
  1. Bagi hiburan malam/karaoke, bumi perkemahan dan glamping tanggal 11 s.d 25 Januari 2021 ditutup total.
     
  2. Bagi kedai/ rumah makan / restoran :
  • Jam operasional dari pukul 07.00 – 20.00 WIB;
  • Kapasitas makan ditempat maksimal sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari okupansi meja;
  • Bagi hotel/penginapan, kapasitas maksimal sebesar sebesar 50 % (lima puluh persen) daro fasilitas layanan hotel/penginapan.
     
  1. Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan bersama TNI, Polri dan Satgas Gugus Tugas Penegakkan Disipilin Tertib Kesehatan dan keamanan, akan menindak tegas baik berupa peringatan sampai  ke pencabutan ijin usaha apabila terjadi pelanggaran terhadap surat edaran ini.
  1. Kegiatan konstruksi diijinkan 100 % (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  2. Proses perijinan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara berjenjang melalui Satgas Penanganan Covid 19 dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  3. Satgas Penanganan Covid 19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa, agar melaksanakan patroli dan pemantauan secara berkala disesuaikan dengan situasi dan kondisi, serta melaksanakan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten.
  4. Mengoptimalkan kembali posko Satgas Penanganan Covid 19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi covid 19  dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggungjawab.
  5. Satgas Penanganan Covid 19 Kecamatan, Kelurahan dan Desa agar melaksanakan fasilitasi  dan pemantauan terhadap penanganan pasca wafat (penguburan)  sesuai dengan protokol kesehatan bagi warga yang meninggal terkonfirmasi  positif covid 19 dengan tetap berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid 19 tingkat Kabupaten Kuningan.
  6. Meniadakan kegiatan Car Free Day.
  7. Meniadakan kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja.
  8. Ikut terlihat aktif dalam pencegahan penyebaran corona virus disease 19 (covid 19) sesuai peran dan fungsinya.
  9. Dalam hal pelaksanaan kegiatan lebih diutamakan dalam bentuk virtual, dan;
  10. Dalam pelaksanaan surat edaran tersebut, Camat, Lurah dan Kepala Desa agar berkoordinasi dengan TNI/POLRI dengan perangkat daerah lainnya jika diperlukan.

“Surat edaran yang dikeluarkan Bupati berlaku mulai tanggal 11 sampai 25 Januari 2021. Agar masyarakat mematuhinya, disiplin terhadap semua aturan yang sudah ditentukan, karena ini untuk kebaikan kita bersama.” pungkas Agus.

Untuk lengkapnya berikut isi Surat Edaran Bupati Kuningan yang dapat di unduh file PDF di Link Tautan di bawah. (BID/IKP/DISKOMINFO) 

Tidak ada komentar