Berita Terbaru

Tak Gunakan Masker, Mulai Selasa Akan Kena Sanksi


Berita Kuningan - Mulai Selasa (25/8/2020) besok, Pemerintah Kabupaten Kuningan akan menerapkan sanksi bagi warga yang tidak patuhi protokoler kesehatan pencegahan Covid-19.

Bupati Kuningan H. Acep Purnama menegaskan telah merancang aturan tersebut, dan tidak pernah mengendorkan aturan AKB. Aturan protokoler kesehatan tentunya sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Bupati nomor 59 Tahun 2020.

"Untuk penerapan sanksi (bagi yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan), nanti Hari Senin kita akan rakorkan, kita godok, untuk mulainya ada pengawasan, penerapannya mungkin hari Selasa ya," ungkap Acep, Minggu (23/8/2020).

Pengawasannya sendiri, lanjut Bupati, berupa razia penggunaan masker dan pengetatan aturan di titik-titik pintu masuk wilayah Kuningan, maupun di titik keramaian, akan dilakukan razia.

"Saya sudah merancang aturan itu, kita belum pernah mengendorkan pelaksanaan ketetapan (aturan protokol kesehatan) yang telah kita buat, termasuk di lokasi wisata dan pendidikan," tandasnya.

Pemkab Kuningan, kata Acep, belum merubah aturan yang ada. Kedua sektor tersebut masih diperbolehkan mengadakan kegiatan sejauh ada pertanggungjawaban dari pengelola wisata dan penyelenggara pendidikan yang akan melakukan KBM tatap muka.

"Untuk penerapan sanksi mungkin tidak sejauh itu. Yang jelas sanksi itu akan kita tuangkan juga dalam Peraturan Bupati nanti, " katanya.

Ke depan bagi semua warga yang beraktivitas di luar rumah, terutama bagi pendatang ke Kuningan, akan diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan.

"Bagi pendatang di pintu masuk wilayah Kuningan, jika kedapatan tidak memakai masker akan kita tegur, bahkan bisa disuruh putar balik sebelum mereka mengenakan masker. Pun begitu bagi warga lain yang berkegiatan di luar rumah, wajib laksanakan protokol kesehatan, yang simpel adalah jaga jarak dan pakai masker," papar Acep.

Melihat banyaknya pengunjung di tempat-tempat wisata saat libur panjang ini, Bupati mewanti-wanti agar mereka tetap patuhi aturan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang hingga kini belum dinyatakan hilang oleh Pemerintah. (AD27/EH16/Red)

Tidak ada komentar