Berita Terbaru

Sekertaris PPHI Kuningan : Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak Pasien Gawat Darurat


Berita Kuningan - Banyaknya keluhan masyarakat terkait penolakan pasien dalam keadaan darurat oleh pihak Rumah Sakit di Kabupaten Kuningan dengan alasan ruangan penuh, menjadi perhatian serius bagi Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI) DPD Kabupaten Kuningan.

Menurut Sekretaris PPHI DPD Kabupaten Kuningan, Dadan Somantri Indrasantana SH., rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam hal pemberian pelayanan gawat darurat, terlebih hanya dengan alasan ruangan penuh tanpa mengambil tindakan sama sekali karena itu melanggar undang-undang.

Menurut Dadan, dalam pasal 32 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan tegas menyatakan bahwa, fasilitas kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Kewajiban memberikan pertolongan kepada pasien juga berlaku bagi tenaga kesehatan sebagaimana disebutkan pasal 59 ayat (1) UU No. 36 tentang tenaga kesehatan.

"Pimpinan Rumah Sakit atau tenaga kesehatan yang menolak pasien dalam keadaan darurat bisa dipidana dan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam pasal 190 UU kesehatan," ungkap Dadan, Rabu (01/01/2020).

Dadan menambahkan, larangan penolakan pasien juga berlaku bagi rumah sakit yang tidak bekerjasama dengan BPJS. Kata Dadan, Pasal 63 ayat (4) peraturan BPJS 1/2014 menyebutkan bahwa fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS harus segera merujuk ke fasilitas yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan setelah keadaan daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.

"Tidak ada alasan bagi fasilitas kesehatan untuk menolak pasien dalam keadaan darurat meski tidak bekerjasama dengan BPJS, apalagi hanya dengan alasan ruangan penuh. Seharusnya tenaga kesehatan memberikan tindakan medis terlebih dahulu baru kemudian merujuk ke Rumah Sakit lain untuk rawat inap," lanjutnya.

Dadan sangat merasa prihatin akan banyaknya aduan masyarakat kepada PPHI terkait penolakan pihak Rumah Sakit yang  ada di Kabupaten Kuningan terhadap pasien dalam keadaan darurat. Banyak nyawa melayang karena hal tersebut. Untuk itu, rencananya PPHI akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah  Kabupaten Kuningan melalui dinas terkait.

"Ada beberapa kasus penolakan pasien kondisi darurat oleh pihak Rumah Sakit karena alasan ruangan penuh tanpa diberikan tindakan medis sama sekali ketika di IGD, sehingga ada yang harus meregang nyawa di perjalanan ketika pindah dari Rumah Sakit satu ke Rumah Sakit lainnya," terangnya.

Dadan yakin petugas kesehatan yang ada di Rumah Sakit paham akan hukum terutama terkait undang-undang kesehatan, namun menurutnya, PPHI juga akan berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait masalah hukum termasuk undang-undang kesehatan agar masyarakat paham dan bisa mengingatkan ketika petugas medis khilaf atau lupa.

Jika memang ada pihak rumah sakit yang tetap menolak setelah diingatkan, masyarakat bisa mengadukan secara resmi ke DPD PPHI Kuningan. Selanjutnya pihak PPHI akan melakukan berbagai upaya termasuk menempuh jalur hukum. (AR27/Red)

Tidak ada komentar