Berita Terbaru

Bawa 7 Paket Sabu, Warga Pasapen Ditangkap Satresnarkoba Polres Kuningan


Berita Kuningan - Seorang warga RT/RW 05/05 Lingkungan Pasapen, Kelurahan Kuningan berinisial ES alias Gajah diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kuningan karena tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (02/07/2019).

Sekitar pukul 21.50 WIB, Satresnarkoba menangkap ES di pinggir Jalan Raya Otista Kabupaten Kuningan. Tersangka ditangkap dengan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7 paket terbungkus plastik klip putih yang terdapat di badan tersangka.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Dedih Dipraja, tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dengan cara membeli seharga Rp. 3 juta. Selain itu diamankan juga barang bukti berupa satu buah telepon genggam berikut kartu SIM.

"Tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut." ungkap Dedih.

Terangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (AR27/EH16/Red)

Tidak ada komentar