Berita Terbaru

Sempat Tak Ada Khabar, 2 Peserta Asal Kabupaten Kuningan Ternyata Ditangkap Polisi saat Aksi Kedaulatan Rakyat 21-22 Mei

Photo: ASMA saat Aksi Solidaritas Peduli di Depan Mapolres Kuningan (30/05)

Berita Kuningan - Prihatin terhadap kejadian saat Aksi Damai Kedaulatan Rakyat 21-22 Mei 2019 di Jakarta yang mengakibatkan banyak korban baik yang luka maupun meninggal yang salah satunya adalah santri Kabupaten Kuningan asal Pandeglang Banten, Aliansi Solidaritas Masyarakat (ASMA) Kabupaten Kuningan menggelar Aksi Keprihatinan di depan Mapolres Kuningan pada hari Kamis (30/05/2019) kemarin.

Selain korban meninggal, ada 2 orang peserta aksi asal Kabupaten Kuningan yang ditangkap Aparat Kepolisian setelah sempat diduga hilang selama beberapa hari dan 1 orang belum diketahui pasti keberadaannya.

Kedua warga Kuningan yang ditangkap adalah Makmuril Husni atau yang akrab disapa Ustadz Amung warga Desa Balong Kecamatan Sindangagung dan Dedi Nurul Hadi warga asal Kabupaten Kuningan yang kini berdomisili di Tangerang Selatan. Sedangkan Andi Kurniawan warga Desa Ancaran belum diketahui pasti keberadaannya.

Menurut Ustadz Lukman Maulana yang wakili ketiga keluarga tersangka menuturkan bahwa ketiganya sempat hilang kontak dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih sekitar satu minggu. Menurutnya, ia mendapat informasi dari keluarga Ustadz Amung bahwa pada hari Kamis (30/05/2019) datang surat penangkapan atas nama Makmuril Husni kepada keluarga.

"Informasi dari keluarga Ustadz Amung bahwa pada hari Kamis sekitar jam 15.50 WIB telah menerima surat penangkapan yang dikirim dari Polda Metro Jaya Resort Metropolitan Jakarta Barat," ungkapnya.

Menurut informasi yang didapat beritakuningan.com, pihak Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Barat pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2019 telah melakukan penangkapan terhadap Makmuril Husni dan dilanjutkan dengan penahanan pada hari Jum'at tanggal 24 Mei 2019 dan penahanan  dilakukan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

Tersangka ditahan dengan tuduhan telah secara bersama-sama melawan petugas  yang sedang menjalankan tugas dan atau secara bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap barang dan atau dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau ledakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP dan atau pasal 358 KUHP.

Lukman menuturkan bahwa bila melihat kesehariannya, tak mungkin  Ustadz Amung melakukan hal seperti apa yang dituduhkan Polisi. Sehari-hari sebagai guru ngaji pagi dan sore, imam masjid sekaligus DKM dan BPD Desa Balong.

"Saya merasa tidak mungkin Ustadz Amung melakukan hal seperti itu, baik melawan aparat apalagi melakukan pengerusakan, kecuali ketika dia diserang mungkin mempertahankan diri." ungkap Lukman.

Sedangkan tersangka atas nama Dedi Nurul Hadi, pria kelahiran Kuningan ini ditangkap pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 di wilayah hukum Jakarta Pusat kemudian pada tanggal 22 Mei 2019 dilakukan penahanan dan dijerat pasal yang hampir sama dengan Makmuril Husni.

Lukman pun menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan upaya hukum agar para tersangka dapat segera pulang untuk berlebaran bersama keluarga di Kuningan.

Sementara itu belum ada informasi pasti terkait keberadaan Andi Kurniawan. Keluarga mendapatkan informasi bahwa Andi berada di salah satu Rumah Sakit di Jakarta, namun belum bisa dipastikan kebenaran informasi tersebut.

Lukman berharap agar pemerintah Kabupaten Kuningan turut bertanggungjawab atas warganya karena bagaimanapun juga mereka adalah warga masyarakat Kabupaten Kuningan.

"Mereka adalah warga masyarakat Kuningan dan berangkat ke sana (Jakarta-Red) dengan niatan untuk memperjuangkan keadilan dan menjaga kedaulatan rakyat." pungkasnya. (AR27/EH16/Red)

Tidak ada komentar